Kasasi Ditolak MA, Eks Pengacara Ronald Tannur Tetap Dihukum 14 Tahun

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan advokat Lisa Rachmat terkait pemufakatan jahat dan suap dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. MA juga menolak kasasi yang diajukan penuntut umum.

“Amar Putusan: Tolak. Tolak kasasi PU dan terdakwa,” bunyi amar putusan yang dikutip dari laman Kepaniteraan MA pada Minggu (21/12/2025).

Kasasi tersebut terdaftar dengan nomor perkara 12346 K/Pid.Sus/2025 yang dibacakan pada Jumat (19/12/2025).

Dengan putusan ini, Lisa Rachmat tetap dihukum 14 tahun penjara dalam perkara yang dimaksud.

Adapun susunan majelis hakim terdiri dari Jupriyadi selaku ketua, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi selaku anggota, serta Nur Kholida Dwi Wati selaku panitera pengganti.

Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya memvonis Lisa Rachmat bersalah dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Hukuman tersebut diperberat menjadi 14 tahun di tingkat banding.

 

Lisa bersama Meirizka Widjaja didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura.

Uang tersebut ditujukan kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo agar Ronald Tannur divonis bebas atas perkara pembunuhan terhadap Dini Sera.

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
9 Drakor Romantis-Komedi Terbaik Sepanjang Tahun 2025, Bisa Nonton di Netflix
• 8 jam lalubeautynesia.id
thumb
Mencari Saham Pilihan Jelang Libur Nataru
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dibunuh
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
Peserta Suara Surabaya Academy Temukan Personal Branding dalam Jago Ngonten with AI
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Potensi Ekonomi Kawasan Transmigrasi Harus Dimanfaatkan
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.