Catat! Ini Daftar Kelompok Masyarakat yang Dibolehkan dan Dilarang Gunakan Elpiji 3 Kg

metrotvnews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Sejak 1 Februari 2024, pemerintah pusat telah mengupayakan pengawasan pendistribusian dan penggunaan Gas LPG yang tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat. Pemerintah menuturkan perketatan pengawasan gas elpiji 3 kilogram (kg) tersebut dimaksudkan untuk menjaga ketersediaan stok tabung gas dan diperuntukkan untuk masyarakat tertentu.

Dilansir laman Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), merujuk pada Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022, pemerintah memetakan beberapa golongan daftar yang dapat menerima gas bersubsidi 3 kg serta beberapa kelompok masyarakat yang dilarang menggunakan gas melon tersebut.

Daftar kelompok masyarakat yang berhak membeli elpiji 3 kg

Untuk menanggulangi kelangkaan gas elpiji 3 kg ini, masyarakat diharapkan dapat mematuhi aturan dimana gas elpiji 3 kg merupakan gas subsidi yang diperuntukkan untuk masyarakat tertentu yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Rumah tangga

Konsumen yang memiliki legalitas sebagai penduduk dan menggunakan elpiji 3 kg untuk keperluan memasak sehari-hari.

2. Usaha mikro

Pelaku usaha produktif milik perorangan yang memiliki legalitas sebagai penduduk dan menggunakan elpiji 3 kg untuk mendukung kegiatan usahanya.
 

Baca Juga :

Segini Harga Gas LPG di Desember 2025



(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

3. Petani sasaran

Petani yang memiliki lahan pertanian dengan luas maksimal 0,5 hektare, kecuali bagi transmigran yang memiliki lahan hingga 2 hektare.

4. Nelayan sasaran

Nelayan yang telah menerima bantuan paket perdana elpiji untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.

Daftar kelompok yang dilarang menggunakan elpiji 3 kg

Ditjen Migas juga menyampaikan bahwa pemberian gas bersubsidi tersebut harus tepat sasaran dengan melarang penggunaan terhadap beberapa golongan masyarakat berikut:

  • Restoran.
  • Hotel.
  • Usaha binatu (Laundry).
  • Usaha batik.
  • Usaha peternakan.
  • Usaha pertanian (diluar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi).
  • Usaha tani tembakau,
  • dan Usaha jasa las. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Manchester City Puncaki Klasemen Usai Bungkam West Ham 3-0
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
Sebagian Jakarta diperkirakan hujan pada Minggu siang hingga malam
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
BPS: Kuningan jadi Wilayah Paling Aman di Metropolitan Rebana
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Promo Natal Damri, Tiket Bus Cilacap Jakarta hingga Yogya Mulai Rp100.000
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Sejarah Buruk Indonesia Berlanjut di BWF World Tour Finals
• 17 jam laluskor.id
Berhasil disimpan.