JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan (Kalsel) beberapa waktu lalu.
Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Albertinus P. Napitupulu; Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kajari, Asis Budianto; dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Taruna Fariadi.
Kendati demikian, KPK baru menahan dua orang dari ketiganya. Sebab, Taruna Fariadi kabur saat operasi senyap digelar. Bahkan, Taruna sempat menabrak petugas KPK ketika melarikan diri.
“Bahwa benar, sesuai laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan, terduga melakukan perlawanan dan melarikan diri,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (21/12/2025).
Asep menjelaskan, pihaknya kini tengah berupaya mengejar yang bersangkutan. Jika tidak ditemukan, maka ia akan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5428966/original/071197900_1764569618-KAI-1_Desember_2025d.jpg)

