Lemahnya Vonis Korupsi Aparat Penegak Hukum Hilangkan Efek Jera

mediaindonesia.com
6 jam lalu
Cover Berita

PENGAMAT dari Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai vonis terhadap pelaku korupsi, terutama dari kalangan aparat penegak hukum (APH), masih sangat lemah. Pengadilan dianggap belum menunjukkan ketegasan yang mampu memberikan efek jera terhadap para perusak integritas hukum tersebut.

Herdiansyah mempertanyakan komitmen penegakan hukum dalam kasus korupsi, mulai dari tahap penyidikan hingga proses di meja hijau. Menurutnya, hukuman ringan hanya akan menyuburkan praktik rasuah di masa mendatang.

“Sangat mengecewakan jika pengadilan tidak menjatuhkan vonis maksimal terhadap para koruptor. Mustahil logikanya ada efek jera kalau vonis para koruptor itu ringan, baik terhadap para pelaku maupun calon-calon koruptor yang lain,” tegas Herdiansyah saat dikonfirmasi, Minggu (21/12).

Ia menyoroti kecenderungan penggunaan pasal dalam jeratan hukum terhadap APH. Aparat dinilai lebih sering menggunakan Pasal 3 UU Tipikor yang memiliki ancaman minimal hanya satu tahun penjara, alih-alih Pasal 2 yang mensyaratkan hukuman minimal empat tahun.

“Kebanyakan pasal yang digunakan untuk menjerat APH terpidana korupsi adalah Pasal 3 UU Tipikor yang ancaman hukuman minimalnya satu tahun dan maksimal 20 tahun, dibandingkan Pasal 2 yang minimal empat tahun,” jelasnya.

Hilangnya Ketegasan
Herdiansyah menekankan bahwa APH yang terlibat korupsi seharusnya dijatuhi sanksi yang jauh lebih berat dibanding warga sipil. Status mereka sebagai garda terdepan keadilan seharusnya menjadi faktor pemberat hukuman.

“Aparat penegak hukum yang korupsi harus dijatuhkan sanksi dan hukuman lebih berat bahkan berlipat ganda, karena sebagai APH alih-alih menegakkan hukum justru dia melakukan pelanggaran hukum,” katanya.

Kondisi penegakan hukum saat ini, lanjut Herdiansyah, menunjukkan hilangnya standar ketegasan dan figur panutan dalam pemberantasan korupsi. Ia membandingkan performa lembaga antikorupsi dan wibawa hakim saat ini yang cenderung menurun drastis.

“Kita memang kehilangan panutan. Penindakan kasus korupsi saat ini tidak seperti dulu lagi. KPK tidak kuat seperti dulu, dan hakim punya wibawa serta standar tinggi terhadap hukuman koruptor. Tapi sekarang cenderung menurun dan itu menyebabkan hukuman menjadi sangat rendah,” ungkapnya.

Menanggapi maraknya keterlibatan jaksa dalam kasus rasuah, Herdiansyah mendesak adanya pembenahan sistemik. “Harus ada pembenahan mata rantai proses rekrutmen mulai dari awal, termasuk seleksinya. Kita juga harus memperkuat pengawasan internal dan eksternal,” pungkasnya. (Dev/P-2)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Soal Penanganan Bencana, Prabowo: Tantangan akan Selalu Ada
• 20 jam laluidxchannel.com
thumb
Mendagri Tito dan Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap untuk Korban Bencana Tapanuli Tengah
• 5 jam laluliputan6.com
thumb
Kirim 106 Ribu Pakaian untuk Korban Bencana Aceh-Sumatera, Mendagri: Bukan Reject, Full Baru
• 23 jam lalurctiplus.com
thumb
Pertimbangan AFC Gulirkan Nations League, Kompetisi Antar Timnas Mirip seperti di Eropa
• 5 jam lalumerahputih.com
thumb
Liverpool bawa pulang kemenangan 2-1 dari Tottenham Hotspur
• 20 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.