FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden ke-7, Jokowi, disebut membuka ruang maaf bagi sebagian besar pihak yang terseret dalam kasus tudingan ijazah palsu.
Meski demikian, Jokowi menegaskan proses hukum tetap berlanjut terhadap sejumlah pihak yang dianggap telah bertindak melampaui batas kewajaran.
Sikap tersebut disampaikan Jokowi saat menerima kunjungan Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden-Jalan Perubahan (Bara JP), Willem Frans Ansanay, di kediaman pribadinya di kawasan Sumber, Kota Solo, kemarin.
Willem mengungkapkan, dalam pertemuan empat mata itu, Jokowi menegaskan dirinya bukan sosok pemimpin yang pendendam.
Jokowi, kata Willem, memahami bahwa tidak semua pihak yang terseret isu tersebut memiliki niat jahat.
“Pak Jokowi menyampaikan, beliau bukan orang yang tidak pemaaf. Jadi dari 12 nama itu, tidak semua akan dituntut terus. Sebagian besar akan dimaafkan,” ujar Willem dikutip pada Minggu (21/12/2025).
Namun demikian, Jokowi disebut tetap menarik garis tegas terhadap tiga nama yang selama ini dikenal dengan inisial RRT, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Dikatakan Willem, tindakan ketiga orang tersebut dianggap sudah melampaui batas dan berpotensi menyesatkan publik, sehingga perlu diproses hukum sebagai bentuk efek jera.
“Tindakan mereka dijerat pasal berlapis, dan untuk mereka, Pak Jokowi akan teruskan proses hukumnya agar ada efek jera,” tegas Willem.
Willem menambahkan, Bara JP memberikan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil Jokowi.
Ia menekankan, keaslian ijazah Jokowi telah divalidasi dan dipublikasikan secara resmi oleh penyidik Polri.
Narasi yang terus disebarkan oleh kelompok tertentu, kata Willem, bukan lagi soal pencarian kebenaran, melainkan upaya pembodohan publik yang harus dihentikan melalui jalur hukum.
Selain membahas perkara hukum, pertemuan tersebut juga menyinggung dinamika politik pascakepemimpinan Jokowi.
Willem bilang, isu ijazah palsu tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari manuver politik jangka panjang.
“Ini rangkaian menuju 2029. Setelah kami suarakan Prabowo-Gibran dua periode, banyak pihak yang menentang karena dianggap terlalu dini,” Willem menuturkan.
“Namun, mereka yang menentang itu justru sudah ‘keluar dari sarang’ dan bermanuver seolah ingin maju sebagai capres,” tambahnya.
Ia pun mengajak seluruh pihak untuk mengakhiri kegaduhan yang dinilai tidak produktif dan mulai fokus pada persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.
“Kita ingin bangsa ini aman. Banjir ada di mana-mana, situasi perlu ditangani dengan baik. Berhentilah membuat kegaduhan di tengah bangsa kita,” terang dia.
“Yang bisa dimaafkan, dimaafkan. Tapi yang terus merusak dan menolak fakta hukum, silakan diproses. Bangsa ini sedang menghadapi banyak persoalan, banjir di mana-mana, jadi sudah saatnya berhenti membuat kegaduhan,” lanjut Willem.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Para tersangka dijerat dengan pasal pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
(Muhsin/fajar)





