Kasus Kematian Dosen Dwinanda Linchia Levi Menuai Titik Terang, AKBP Basuki Tersangka

fajar.co.id
22 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, SEMARANG — Kasus kematian dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi alias Levi (35) akhirnya menuai titik terang.

Itu setelah Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan, AKBP Basuki sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara atas kasus kematian tersebut.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombespol Artanto mengatakan, status tersangka terhadap AKBP Basuki telah ditetapkan beberapa hari lalu.

“Kalau AKBP Basuki itu statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka. Beberapa hari yang lalu sudah dilaksanakan gelar perkara oleh penyidik dan statusnya dinaikkan jadi tersangka,” kata Artanto kepada wartawan, Minggu (21/12).

Artanto menjelaskan, meski status tersangka telah ditetapkan, pihaknya belum dapat membeberkan hasil autopsi terhadap jenazah Dwinanda yang dilakukan oleh tim dokter RSUP Dr Kariadi.

“Hasil autopsi penyidik sama dokter nanti kalau ada kesempatan akan menyampaikan. Tapi prinsipnya proses hukum berjalan dan saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan terhadap kasus itu,” ujarnya.

Ia menegaskan, Polda Jateng berkomitmen menuntaskan penanganan perkara tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Sebelum menyandang status tersangka, AKBP Basuki menjalani sanksi penempatan di tempat khusus (patsus) selama 20 hari.

Patsus merupakan sanksi sementara yang diberikan karena perwira menengah dengan dua kembang di pundak tersebut, karena terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik profesi dalam kasus kematian dosen muda tersebut.

Diketahui jenazah Dwinanda ditemukan di kamar hotel yang berfungsi sebagai tempat kos eksklusif di bilangan Jalan Telagabodas, Gajah Mungkur, Kota Semarang, pada Senin (17/11). Jenazah korban ditemukan sekitar pukul 05.30 WIB dalam keadaan tanpa busana.

Belakangan, AKBP Basuki yang menjabat sebagai Kasubdit Dalmas Dit Samapta Polda Jateng dinyatakan melanggar kode etik karena tinggal bersama seorang wanita yang bukan istrinya di sebuah kamar hotel.

Tindakan itu dilakukan tanpa ikatan perkawinan yang sah, padahal dia adalah seorang personel Polri dan sudah memiliki keluarga. (fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gibran Tinjau PLTMG Nias 25 MW, Tegaskan Keandalan Listrik Jadi Prioritas
• 19 jam laluliputan6.com
thumb
Alasan Jakarta Tidak Gelar Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru 2026
• 2 jam lalubeautynesia.id
thumb
Pemkot Mataram tak berlakukan WFA-WFH pada akhir tahun
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Kecelakaan Bus di Tol Krapyak Semarang, 15 Orang Tewas
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Pilih Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo, PKS Belum Tentukan Sikap Soal Pilkada via DPRD
• 2 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.