Catat! Ini Daftar Ruas Tol yang Dilarang Dilintasi Truk saat Libur Nataru

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerapkan pembatasan truk angkutan barang untuk melintas di sejumlah ruas jalan tol sepanjang periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, kebijakan pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol yang semula terdapat window time, setelah dievaluasi maka kini ditetapkan untuk tidak ada window time. 

"Artinya pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol berlaku menerus tanpa jeda sejak tanggal 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 mendatang," ujar Aan dalam keterangannya dikutip Minggu (21/12/2025).

Lebih lanjut, dia mengatakan, kebijakan tersebut diberlakukan seiring adanya proyeksi peningkatan sekaligus perubahan pola pergerakan masyarakat selama libur akhir tahun, terutama setelah penerapan kebijakan work from anywhere (WFA).

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol awalnya diterapkan dengan skema window time pada 19 Desember 2025 pukul 00.00 hingga 20 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat. 

Kemudian, kebijakan tersebut kemudian kembali diberlakukan pada 23 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025 sepanjang pukul 00.00–24.00 waktu setempat. Sementara pada periode Tahun Baru 2026, pembatasan angkutan logistik dilaksanakan kembali pada 2–4 Januari 2026, juga berlaku penuh selama 24 jam.

Baca Juga

  • Angkutan Barang Dilarang Melintasi Trans Jawa Cs Mulai Hari Ini
  • Penjelasan Kemenhub Soal Batasi Angkutan Barang Selama 11 Hari saat Nataru
  • Apindo Ngeluh Pembatasan Angkutan Barang 11 Hari: Kelamaan!

"Untuk pembatasan angkutan barang di ruas jalan arteri atau non tol masih berlaku window time namun berlaku dari tanggal 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, masing-masing pukul 05.00 - 22.00 waktu setempat. Kemudian untuk pengaturan lainnya tidak ada perubahan," ujar Aan.

Kendaraan yang dilarang melintas selama periode tersebut meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan angkutan barang dengan kereta tempelan, serta kereta gandengan.

Selain itu, pembatasan juga berlaku bagi mobil barang yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu; hasil tambang; serta material bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.

Pembatasan diterapkan di ruas jalan tol dari wilayah Lampung dan Sumatra Selatan hingga Jawa Timur. Sementara pada ruas non-tol, kebijakan ini berlaku di Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Lampung, serta jalur Banten hingga Jawa Timur, termasuk Bali.

Adapun pengaturan lalu lintas selama periode Natal dan Tahun Baru turut dilakukan melalui penerapan sistem jalur atau lajur pasang surut (tidal flow/contraflow). Pemerintah juga melakukan pengaturan arus kendaraan di lintasan penyeberangan Pelabuhan Merak–Bakauheni serta Ketapang–Gilimanuk.

Berikut Daftar Ruas Tol yang Dilarang Dilintasi Truk selama Libur Nataru

1. Lampung dan Sumatra Selatan

* Bakauheni–Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung–Palembang

2. DKI Jakarta–Banten

* Jakarta–Tangerang–Merak

3. DKI Jakarta

* Prof. Dr. Ir. Sedyatmo

* Jakarta Outer Ring Road (JORR)

* Tol Dalam Kota Jakarta:

   • Cawang–Tomang–Pluit

   • Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat

* Jakarta–Bogor–Ciawi

* Ciawi–Cigombong–Cibadak

* Bekasi–Cawang–Kampung Melayu

* Jakarta–Cikampek

5. Jawa Barat

* Cikampek–Purwakarta–Padalarang–Cileunyi

* Cikampek–Palimanan–Kanci–Pejagan

* Jakarta–Cikampek II Selatan segmen Sadang–Bojongmangu (fungsional)

* Cileunyi–Sumedang–Dawuan

* Bogor Ring Road (BORR)

6. Jawa Tengah

* Pejagan–Pemalang–Batang–Semarang

* Krapyak–Jatingaleh (Semarang)

* Jatingaleh–Srondol (Semarang)

* Jatingaleh–Muktiharjo (Semarang)

* Semarang–Solo–Ngawi

* Semarang–Demak

* Yogyakarta–Solo segmen Kartasura–Klaten–Prambanan

7. Jawa Timur

* Surabaya–Gempol

* Gempol–Pandaan–Malang

* Surabaya–Gresik

* Gempol–Pasuruan–Probolinggo

* Probolinggo–Banyuwangi segmen SS Gending–Paiton (fungsional)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
17 Juta Orang Diperkirakan Mudik saat Libur Nataru, Polisi Ungkap Antisipasi Kepadatan
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Jerit Warga di Aceh Tengah 3 Pekan Lebih Terisolir Pascabanjir: Kami Sudah Tidak Sanggup
• 12 jam laluliputan6.com
thumb
Jaksa-jaksa Ditangkap KPK, ICW Nilai ST Burhanuddin Gagal Reformasi Kejaksaan
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Kemenhub Ubah Skema Pembatasan Angkutan Barang saat Nataru, Tak Ada Jeda
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
NTB Susun Peta Jalan Industri Agromaritim 2025–2029, Fokus pada Hilirisasi dan Penguatan Industri Halal
• 21 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.