Kejagung Copot 3 Oknum Jaksa yang Terjaring OTT KPK

rctiplus.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kasi Intel Kejari HSU dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Pencopotan tersebut usai ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan pemerasan proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.

1. Copot 3 Jaksa

Ketiganya adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN); Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, Asis Budianto (ASB); dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Farida (TAR).

“Sudah dicopot dari jabatannya dan diberhentikan sementara status kepegawaian sambil menunggu proses pengadilan dan keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu (21/12/2025).

Langkah ini sebagai bentuk pertanggungjawaban dan komitmen bahwa jabatan tinggi tidak akan menjadi pelindung bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum atau terjaring operasi penindakan.

Kejagung menegaskan, setiap kali ada oknum jaksa yang terjaring OTT, baik oleh tim internal maupun lembaga penegak hukum lain seperti KPK, tindakan administratif berupa pemberhentian akan segera dilakukan tanpa menunda waktu.

Kebijakan zero tolerance ini diberlakukan di seluruh tingkatan tanpa pandang bulu. Hal ini demi menjaga kepercayaan publik.

 

Selain itu, Anang Supriatna menjelaskan, pihaknya menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap oknum jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang warga negara (WN) Korea Selatan. 

Keputusan ini diambil segera agar proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pegawai kejaksaan di seluruh Indonesia.

Upaya bersih-bersih ini dipandang sebagai langkah krusial untuk memastikan kejaksaan hanya diisi oleh aparat yang berintegritas tinggi. Kejagung menegaskan, pengawasan melekat (Waskat) akan terus diperketat di setiap tingkatan untuk mencegah terjadinya penyimpangan di masa depan. 

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BPBD Ungkap Penyebab Banjir Bandang di Wisata Air Panas Guci Tegal
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Penipuan Jastip Emas di Medsos, Korban Nyaris Rugi Rp 1 Miliar Sampai Uang Berobat Stroke Terkuras
• 10 jam laluliputan6.com
thumb
Viral Adu Mulut Mata Elang dan Pengendara di RSU Tangsel, Polisi: Tidak Diambil Kendarannya, Cuma Diketuk Saja
• 22 jam laluliputan6.com
thumb
Menutup Lubang Tikus di Morowali (3/Pamungkas)
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Disalurkan ke Korban Bencana Sumatra
• 22 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.