Jakarta: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi akan menetapkan upah minimum untuk tahun 2026 pada 24 Desember 2025 mendatang. Penetapan serentak ini mencakup Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta upah sektoral, dengan menggunakan formula baru dari Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terbaru. Berdasarkan formula ini, UMK Semarang tahun 2026 diproyeksikan naik signifikan.
Perkiraan kenaikan UMK Kota SemarangDinas Tenaga Kerja Kota Semarang juga menjelaskan, untuk saat ini, Upah Minimum Kota (UMK) Kota Semarang pada tahun 2025 ini ada di kisaran Rp3.454.827 juta per bulan dengan mengalami sejumlah kenaikan setiap tahunnya dari tahun 2017.
Pada formula tersebut, penghitungan UMK akan dipengaruhi oleh peningkatan UMP Provinsi Jateng. Perubahan nanti akan mengacu pada formula baru yakni, inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9 poin.
Bila mengacu pada formula terbaru yang direncanakan pemerintah, segini perkiraan dari UMK Kota Semarang.
Baca Juga :
Segini Kisaran UMK di 38 Kota/Kabupaten Jawa Timur pada 2026, Berapa di Surabaya?
(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Dengan UMK Kota Semarang yang berada di angka Rp3..454.827 dan menggunakan asumsi inflasi nasional 2,5 persen serta pertumbuhan ekonomi 5,1 persen seperti contoh perhitungan resmi, berikut proyeksi kasar UMK Semarang, sebagai berikut:
Menggunakan alfa terendah (0,5)
Kenaikan = 2,5 persen + (5,1 persen x 0,5) = 5,05 persen.
UMK Semarang menjadi Rp3.629.295.
Menggunakan alfa tertinggi (0,9)
Kenaikan = 2,5 persen + (5,1 persen x 0,9) = 7,09 persen.
UMK Semarang menjadi Rp3.699.774.
Terkait proses penentuan nilai alfa, usulan dari serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi akan dibahas di tingkat kabupaten sebelum akhirnya disahkan Gubernur Jawa Tengah paling lambat 22 Desember 2025 untuk kemudian ditetapkan secara serentak dua hari setelahnya, pada 24 Desember 2025.
Perhitungan di atas adalah proyeksi berdasarkan contoh asumsi angka makroekonomi yang diberikan. Angka final UMK Semarang 2026 akan menggunakan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi resmi dari pemerintah, serta nilai alfa yang disepakati di tingkat kabupaten. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)

