Jakarta, IDN Times - Pemerintah Jepang saat ini sedang mempertimbangkan kenaikan biaya yang terkait penduduk asing dan biaya penerbitan visa hingga setara dengan negara-negara Barat pada tahun fiskal berikutnya. Jika diterapkan, ini akan menjadi kenaikan pertama sejak 1978.
Nantinya, Jepang akan menaikkan biaya visa sekali masuk dari 3 ribu yen (sekitar Rp317 ribu) menjadi 15 ribu yen (Rp1,5 juta). Pemerintah menargetkan untuk mulai memberlakukan biaya baru tersebut pada Juli mendatang, dilansir NHK News, Rabu (17/12/2025).
Biaya di negara-negara Barat lebih tinggi daripada di Jepang. Sebagai perbandingan, visa tinggal singkat di Amerika Serikat (AS) berbiaya sekitar 28 ribu yen (Rp2,9 juta) dan di Inggris berbiaya sekitar 25 ribu yen (Rp2,6 juta). Jepang akan menggunakan angka-angka tersebut sebagai acuan dalam menentukan berapa banyak kenaikan biaya yang akan dilakukan.



