Pemerintah Siapkan Insentif agar Eksportir Parkirkan Devisa di Bank Himbara

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan menawarkan sejumlah insentif agar para pengusaha bisa mematuhi aturan baru wajib parkir devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) selama 12 bulan di bank Himbara. 

Untuk diketahui, pemerintah telah menyelesaikan rancangan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.8/2025 yang sebelumnya mewajibkan parkir DHE SDA sebesar 100% selama 12 bulan di perbankan nasional. Nantinya, beleid baru akan mewajibkan DHE SDA itu terpusat di bank BUMN saja. 

Pada konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025, Kamis (18/12/2025), Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyerahkan draf revisi PP No.8/2025 ke Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk segera diundangkan. 

Febrio mengatakan bahwa pemerintah ingin memastikan agar devisa valas hasil ekspor SDA itu berputar di dalam negeri. Dia merujuk kepada pasal 3 UUD 1945 yang pada dasarnya mengatur bahwa kekayaan alam digunakan sebanyak-banyaknya untuk kemakmuran masyarakat.  

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Menurutnya, sekitar delapan bulan penerapan PP No.8/2025, beleid itu belum efektif meningkatkan suplai valas di dalam negeri. Sebab, masih banyak eksportir yang mengonversikan valasnya ke rupiah dan membawanya ke luar negeri. 

Padahal, Febrio memandang permintaan untuk kredit berdenominasi valas cukup tinggi di dalam negeri. "Yang sering terjadi adalah dikonversi ke rupiah lalu kemudian banyak yang akhirnya keluar ke luar negeri. Nah itu yang kami enggak mau, kami ingin [valasnya] lebih banyak di Indonesia," tuturnya kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta.

Baca Juga

  • Dua Bos Bank Negara Tanggapi Rencana Sentralisasi Penempatan DHE ke Himbara
  • Purbaya Telah Kirim Aturan DHE SDA ke Setneg, Berlaku Mulai 2026
  • Pro Kontra Kebijakan Purbaya Sentralisasi DHE SDA ke Himbara

Dia menyebut Kemenkeu akan memberikan instrumen imbal hasil (yield) agar para eksportir mematuhi aturan yang rencananya berlaku per 1 Januari 2026 itu. 

Selain bank Himbara kini sudah menawarkan bunga yang kompetitif, terang Febrio, Kemenkeu akan menerbitkan instrumen SBN valas domestik. Dia menyebut SBN itu akan memiliki bunga yang juga kompetitif seperti yang diterbitkan di luar negeri.  

"Kalau Pak Minto [Dirjen Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko] itu issue [menerbitkan] misalnya yang [SBN] 5 tahun global valas, nanti bunganya akan mirip dengan apa yang kami issue secara domestik. Nah itu sangat kompetitif secara internasional. Kalau tabungan atau dana pihak ketiga valas yang hasil dari DHE ingin ditaruh di dalam negeri itu sangat kompetitif. Nah ini akan kami siapkan instrumennya ke depan," paparnya. 

Menurut mantan ekonom Universitas Indonesia (UI) itu, penerbitan SBN valas domestik guna menarik dana hasil ekspor itu sejalan dengan upaya pendalaman pasar uang. Namun demikian, penerbitan instrumen investasi valas yang diterbitkan di dalam negeri itu akan sesuai dengan permintaan. 

Adapun mengenai tingkat konversi DHE SDA, Febrio menyebut nantinya eksportir hanya boleh mengonversi 50% devisa valasnya ke rupiah. Sebelumnya, pada PP No.8/2025, tingkat konversi yang diatur adalah 100%. Dia memandang porsi 50% yang diperbolehkan untuk dikonversi itu bukan nilai yang kecil. 

Apalagi, dia mencatat bahwa total nilai ekspor dari Indonesia setahun bisa mencapai US$270 miliar. Sebesar 60% dari nilai ekspor itu berbentuk DHE, sedangkan sisanya tidak terikat. 

Mengenai pemberlakuannya, setelah PP diundangkan, maka kewajiban memarkirkan DHE SDA di bank himbara akan dimulai pada ekspor Januari 2026. Namun, Peraih gelar Ph.D dari University of Kansas itu memastikan bakal memberikan pelonggaran waktu kepada importir untuk mengalihkan rekening penampungan DHE ke bank himbara.

"Misalnya, yang di existing PP itu kalau untuk ekspor Januari kami bilang harus langsung reksusnya di bank himbara, akan tetapi sesuai dengan terms of payment mereka, mereka masih punya waktu sampai bulan ketiga untuk memasukkan 100%-nya ke dalam reksusnya mereka. Jadi ini kami juga honor best practice-nya mereka juga," tutur Febrio. 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Stasiun Cikini Dipasangi Lift Tangga bagi Disabilitas, Perdana di Stasiun KAI
• 10 jam laludetik.com
thumb
Kebakaran Hanguskan 14 Rumah Semi Permanen di Kapuk Muara
• 12 jam laluliputan6.com
thumb
AFC Perkenalkan Kompetisi Baru AFC Nations League, Bakal Diikuti Seluruh Negara Anggota
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Mencari Saham Pilihan Jelang Libur Nataru
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
Astaghfirullah, Nama Dedi Mulyadi Dicatut Penipu, Sang Gubernur Jabar Syok Dituduh Bikin Sayembara Berhadiah Fantastis
• 19 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.