Jakarta: Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, mengapresiasi langkah tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin yang langsung memberhentikan jaksa yang terlibat operasi tangkap tangan. Kebijakan tersebut dinilai tepat untuk menjaga kredibilitas serta komitmen Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pemberantasan korupsi.
Apresiasi itu disampaikan Hibnu merespons langkah cepat Kejagung yang mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) beserta sejumlah Kepala Seksi (Kasi) usai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Kejagung juga memberhentikan tiga oknum jaksa yang terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan.
Menurut Hibnu, pencopotan jabatan merupakan langkah strategis untuk menjaga independensi proses hukum. Ia menilai, status jabatan dapat menjadi hambatan dalam pemeriksaan.
“Jabatan jaksa yang ditangkap jangan sampai menghalangi pemeriksaan. Kalau sudah tidak punya jabatan, setiap kali dimintai keterangan atau diperiksa tidak ada rintangan. Jadi langkah ini tepat,” ujar Hibnu.
Baca Juga :
KPK: Kajari HSU Cs Manfaatkan Laporan LSM untuk Peras PejabatIa meyakini, pemberhentian tersebut akan mempercepat proses hukum, baik dari sisi pidana maupun administrasi. Langkah itu juga menjadi peringatan keras bagi jaksa lainnya agar tidak menyalahgunakan kewenangan.
“Ini menjadi warning dari Jaksa Agung kepada jaksa-jaksa lain agar tidak main-main perkara. Kejaksaan Agung tidak akan memberi ampun dan langsung memberhentikan,” tegas dosen Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto tersebut.
Hibnu menilai, Jaksa Agung berupaya menjaga kredibilitas dan kinerja Kejagung yang selama ini dinilai baik dalam pemberantasan korupsi. Ia mengingatkan, perilaku oknum jaksa dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
“Ini tindakan yang bisa mencoreng dan merusak kepercayaan publik yang tinggi terhadap kejaksaan. Oknum-oknum seperti ini tidak boleh dibiarkan,” katanya.
Lebih lanjut, Hibnu menyebut tindakan cepat dan terukur dalam menindak jaksa bermasalah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Ia juga menyoroti peran pimpinan daerah dalam pembinaan internal.
“Kajati Kalimantan Selatan turut membantu sebagai bentuk tanggung jawab dalam pembinaan terhadap anak buahnya. Jangan semuanya diserahkan ke Kejagung,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagun mencopot jabatan Albertinus Parlinggoman (APN) sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) dan Asis Budianto (ASB) dari jabatan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU. Kedua orang itu menjadi tersangka kasus pemerasan penegakan hukum di HSU yang kini diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sudah copot dari jabatannya dan di nonaktifkan sementara status PNS pegawai Kejaksaannya," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, 21 Desember 2025.
Anang mengatakan, pencopotan pencabutan dan penonakifan jabatan dua orang itu berlaku sampai adanya vonis berkekuatan hukum tetap. Mereka berdua dipastikan tidak menerima gaji maupun tunjangan lagi.
"Karena dinonaktifkan otomatis gaji, tunjangan juga berhenti," ucap Anang.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5451672/original/032705600_1766327853-1000717196.jpg)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5416805/original/034074700_1763467354-ketua_umum_Golkar__Bahlil_Lahadalia.jpg)