jpnn.com - CIANJUR – Berikut ini data jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, setelah dilakukan pelantikan PPPK Paruh Waktu di daerah tersebut.
Adapun jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Cianjur yang sudah dilantik, yakni 7.007 orang.
BACA JUGA: SK PPPK Paruh Waktu dan Full Time Berbeda, Bikin ASN Makin Penasaran
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur Akos Koswara menyebutkan, setelah pelantikan PPPK Paruh Waktu, jumlah ASN 2025 di Pemkab Cianjur mencapai 22 ribu orang.
Diketahui, ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu yang bersifat sementara sebelum diangkat sebagai pegawai penuh waktu.
BACA JUGA: Jumlah PPPK Paruh Waktu Tidak Ikut Pelantikan Lumayan Banyak
Akos Koswara menyebutkan, 22 ribu ASN Pemkab Cianjur terdiri dari 7.000 orang PNS, 8.000 PPPK, dan PPPK Paruh Waktu sebanyak 7.007 orang.
Dia mengungkapkan, jumlah ASN tersebut masih kurang disbanding kebutuhan.
BACA JUGA: Persepsi Publik terhadap PPPK Paruh Waktu Jangan menjadi Hambatan
"Sehingga total ASN di lingkungan Pemkab Cianjur sebanyak 22 ribu orang. Namun, jumlah tersebut masih kurang terutama di lingkungan pendidikan mencapai ribuan orang yang saat ini masih banyak diisi tenaga honorer," katanya di Cianjur, Minggu (21/12).
Sekedar informasi, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat mencatat jumlah penduduk Kabupaten Cianjur pada 2025 mencapai 2,61 jiwa.
Akos Koswara mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait nasib tenaga honorer terutama di lingkungan pendidikan dan tenaga kesehatan disesuaikan regulasi di tahun depan.
Namun, dia memastikan di tahun ini pihaknya sudah tidak melakukan pengangkatan.
"Masih kurang ribuan orang terutama di lingkungan pendidikan dan kesehatan.”
“Namun, kami akan terus berkoordinasi dengan pusat bagaimana keputusan di tahun depan," sambungnya.
Sementara Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian, meminta seluruh ASN terutama PPPK paruh waktu yang dilantik di akhir tahun dapat memberikan pelayanan dan pengabdian yang terbaik bagi masyarakat Cianjur.
PPPK paruh waktu dapat ditempatkan sebagai tenaga kesehatan, guru dan tenaga kependidikan, tenaga teknis, pengelola umum operasional, pengelola layanan operasional, penata layanan operasional, serta operator layanan operasional.
"Soal besaran kompensasi, PPPK Paruh Waktu berhak mendapatkan gaji paling sedikit sesuai dengan upah yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN sebelumnya atau upah minimum yang berlaku di wilayah instansi bekerja," katanya.
“Kami minta mereka yang dilantik memberikan pelayanan terbaik sepenuh hati untuk masyarakat disertai integritas dan profesional tinggi karena mereka bekerja untuk masyarakat Cianjur," katanya.
Sedangkan terkait masih kurangnya jumlah ASN di lingkungan Pemkab Cianjur, dia mengatakan pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan pusat untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di tahun depan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu




