JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi mengatur besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2025. Ketentuan ini menjadi acuan biaya yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah haji reguler.
Bipih mencakup sebagian besar kebutuhan utama jemaah selama beribadah di Tanah Suci, mulai dari transportasi udara, akomodasi di Makkah dan Madinah, hingga biaya hidup (living cost). Besarannya tidak seragam karena disesuaikan dengan titik keberangkatan atau embarkasi masing-masing daerah.
Perbedaan biaya ini mempertimbangkan jarak penerbangan, layanan transportasi, serta operasional pendukung lainnya di setiap embarkasi.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Picu Antrean Panjang di Merak, Kemenhub Terapkan Penundaan hingga Penyekatan
Daftar Lengkap Biaya Haji 2026 per Embarkasi
Berikut rincian Bipih 2026 yang ditetapkan pemerintah seperti mengutip Indonesia Baik, laman yang dikelola Komdigi:
- Aceh: Rp45.109.422
- Medan: Rp46.163.512
- Padang: Rp47.869.922
- Solo: Rp53.233.422
- Yogyakarta: Rp52.955.422
- Batam: Rp54.125.422
- Palembang: Rp54.206.922
- Lombok: Rp54.951.822
- Banjarmasin: Rp55.538.922
- Balikpapan: Rp55.575.922
- Makassar: Rp55.893.179
- Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp58.542.722
- Kertajati: Rp58.559.022
- Surabaya: Rp60.645.422
Dari daftar tersebut, Surabaya menjadi embarkasi dengan biaya tertinggi, sementara Aceh tercatat sebagai yang paling rendah.
Biaya Bipih Digunakan untuk Apa Saja?
Dana Bipih yang dibayarkan jemaah digunakan untuk menutup layanan utama selama haji, antara lain:
- Tiket penerbangan pergi–pulang Indonesia–Arab Saudi
- Sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah
- Biaya hidup jemaah (living cost)
- Layanan operasional pendukung selama ibadah haji
Dengan mengetahui rincian ini sejak awal, calon jemaah diharapkan dapat menyusun perencanaan finansial secara lebih matang.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada
Sumber : indonesiabaik.id
- biaya haji 2026
- Bipih 2026
- embarkasi haji
- Keppres haji
- biaya haji per embarkasi
- haji Indonesia





