Pemerintah Susun PP untuk Tuntaskan Polemik Jabatan Polri di Luar Struktur

suarasurabaya.net
2 jam lalu
Cover Berita

Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) mengatakan bahwa pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk menuntaskan polemik terkait jabatan anggota Polri di luar struktur.

“Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,” kata Yusril di Jakarta, Minggu (22/12/2025) seperti dikutip Antara.

Dia mengatakan langkah penyusunan PP dipilih dibandingkan langsung merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), agar pembahasannya terfokus.

Dia menjelaskan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara tegas mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit

Menurut dia, TNI dan anggota Polri dengan ketentuan lebih lanjut harus diatur dalam Peraturan Pemerintah. Oleh karena itu, penyusunan PP menjadi dasar hukum yang jelas dan konstitusional.

Sementara Pasal 28 ayat (4) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan birokrasi sipil di luar kepolisian jika sudah pensiun atau mengundurkan diri.

Menurut dia, putusan MK mengatakan jabatan yang tidak boleh diisi itu adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.

“Kalau demikian, jabatan apa saja yang mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian? Ini yang akan diatur dalam PP,” katanya

Menurut dia, PP yang akan disusun itu dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus Pasal 19 UU ASN.

“PP tersebut nantinya akan menggantikan dan sekaligus menata ulang jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian yang sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025,” katanya.

Dia mengungkapkan, proses perumusan PP telah dimulai sejak dua hari lalu dengan melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas.

Presiden, kata dia, telah menyetujui pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil dilakukan melalui PP. “Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan,” katanya. (ant/bil/iss)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Rumania Geger, Ditemukan Penyakit Kusta Pertama Disebar WNI
• 19 jam lalurepublika.co.id
thumb
Segarkan Komisaris, Bank Mandiri Perkuat Pengawasan di Tengah Ekspansi
• 16 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
5 Tanda Perempuan yang Miliki Jiwa Tenang dan Percaya Diri
• 18 jam lalubeautynesia.id
thumb
Penampakan Jet Tempur Siluman F-35 AS Mendarat di Puerto Riko
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kuota Mudik Gratis Periode Nataru Masih Tersedia, Begini Cara Daftarnya
• 18 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.