PENGAMAT komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai usulan pembentukan koalisi permanen dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Partai Golkar perlu dicermati secara serius agar tidak mengancam fungsi demokrasi di parlemen.
Menurut Ritonga, koalisi permanen tidak selalu menjadi masalah selama tidak melibatkan mayoritas partai politik di parlemen.
“Terbentuknya koalisi permanen dua atau tiga partai kiranya tidak terlalu merisaukan,” ujar Ritonga dalam keterangannya pada Senin (22/12).
Baca juga : Ketua Umum MKGR Dorong Keterwakilan 30% Perempuan di Parlemen
Selain itu, ia menilai koalisi dalam skala kecil masih memungkinkan adanya mekanisme saling kontrol antarlembaga negara.
“Dengan dua atau tiga partai yang koalisi permanen, check and balances masih dapat dilaksanakan. Dengan begitu, parlemen tidak menjadi mati suri,” katanya.
Atas dasar itu, Ritonga menegaskan bahwa koalisi tidak boleh membuat parlemen pasif. Ia juga menambahkan bahwa anggota parlemen yang tidak tergabung dalam koalisi tetap dapat menjalankan fungsi pengawasan sebagai pihak oposisi.
Baca juga : Nama Bamsoet Diunggulkan Pimpin MPR Periode 2019-2024
“Parlemen tidak sekadar menjadi lembaga stempel, sehingga denyut demokrasi masih terasa,” tegasnya.
Akan tetapi, ia memperingatkan bahwa koalisi permanen yang melibatkan sebagian besar partai akan mengancam demokrasi secara keseluruhan.
“Berbeda halnya bila koalisi permanen dilakukan oleh mayoritas partai di parlemen. Hal ini akan membuat demokrasi lumpuh total,” ujar Ritonga.
Menurutnya, koalisi mayoritas akan membuat parlemen kehilangan independensinya terhadap eksekutif. Ia pun menilai kondisi demikian akan menjauhkan parlemen dari rakyat.
“Semua partai di parlemen akan benar-benar menjadi pelayan presiden. Apa kehendak presiden akan dituruti parlemen dan tidak ada lagi pengawasan yang sesungguhnya,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Ritonga menyerukan penolakan tegas terhadap ide koalisi permanen yang terlalu dominan.
“Ide koalisi permanen harus ditolak, sebab tak sejalan dengan konstitusi dan reformasi yang mengamanahkan demokrasi di semua bidang kehidupan,” pungkasnya. (H-4)



