Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Serang, 92 Paket Sabu Disita

detik.com
8 jam lalu
Cover Berita
Serang -

Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu. Sebanyak 92 paket sabu siap edar berhasil diamankan dari pelaku.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RS (27) dan DP (33). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Tersangka RS ditangkap di rumah kontrakannya di Kecamatan Taktakan. Pada Rabu (17/12), petugas menemukan barang bukti berupa tujuh paket sabu dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Baca juga: AS Kembali Sita Kapal Tanker, Venezuela Berang

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Serang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba.

"Pada Rabu sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan tersangka RS di kontrakannya. Dari hasil penggeledahan ditemukan tujuh paket sabu dan satu unit handphone," ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Senin (22/12/2025).

Menurut Kapolres, dari hasil interogasi awal, tersangka RS mengaku masih menyimpan sabu lainnya yang dititipkan kepada rekannya berinisial DP. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penangkapan lanjutan.

"Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka DP di rumahnya dan menemukan barang bukti sebanyak 85 paket sabu serta satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi," lanjutnya.

Baca juga: Kejagung: 411 Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Hukuman Mati Sepanjang 2025

Dari pengakuan kedua tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial EDO yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utama tersebut.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka beserta barang bukti 92 paket sabu dengan total berat 31,75 gram dan dua unit handphone diamankan di Satresnarkoba Polres Serang untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

"Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara," kata Condro.

Baca juga: Kenapa AS Ingin Gulingkan Rezim Nicolas Maduro di Venezuela?




(aik/zap)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hari ini Samsat Keliling ada di 13 lokasi
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Ikuti jejak sang ibu jadi model, 9 potret Leticia anak Sheila Marcia raih juara 1 Gadis Sampul 2025
• 11 jam lalubrilio.net
thumb
Tingkatkan Pengawasan, Bea Cukai Tata Ulang Laboratorium dan Pangkalan Operasi
• 2 jam lalukatadata.co.id
thumb
Berita Duka, Tokoh di Balik Manajemen Masjid Jogokariyan Yogyakarta Muhammad Jazir Meninggal Dunia
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Setop Permanen Operasional Anak Usaha, Bos AVIA Beber Pemicunya
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.