Regulasi Kepolisian dan Makna Kepatuhan Konstitusional

kompas.com
11 jam lalu
Cover Berita

RENCANA peningkatan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 menjadi Peraturan Pemerintah (PP) akan menimbulkan persoalan dalam praktik ketatanegaraan Indonesia.

Persoalannya sekarang ini Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia belum direvisi.

Sementara Mahkamah Konstitusi (MK) telah lebih dahulu memberikan tafsir konstitusional yang bersifat final dan mengikat terkait pembatasan penugasan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian.

Isu ini bukan semata soal teknis administrasi, melainkan menyangkut kepatuhan negara terhadap prinsip negara hukum.

Dalam sistem konstitusional, putusan MK tidak dapat diposisikan sebagai rujukan tambahan, melainkan sebagai bagian dari norma hukum itu sendiri.

Karena itu, setiap kebijakan lanjutan seharusnya berangkat dari semangat dan batasan yang telah ditegaskan oleh MK.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=polisi di jabatan sipil, perpol 10 2025&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yMi8wOTM2NTE3MS9yZWd1bGFzaS1rZXBvbGlzaWFuLWRhbi1tYWtuYS1rZXBhdHVoYW4ta29uc3RpdHVzaW9uYWw=&q=Regulasi Kepolisian dan Makna Kepatuhan Konstitusional§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Dalam putusannya, MK menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dan netralitas Polri dengan membatasi keterlibatan anggota kepolisian aktif dalam jabatan di luar institusinya.

Baca juga: Negara Polisi

Pembatasan tersebut dimaksudkan untuk mencegah percampuran peran antara fungsi keamanan dan fungsi pemerintahan sipil, sekaligus menjaga keseimbangan kekuasaan dalam sistem demokrasi.

Tafsir konstitusional ini seharusnya menjadi fondasi utama dalam pembentukan regulasi lanjutan.

Namun, lahirnya Perpol 10/2025—yang kemudian direncanakan ditingkatkan statusnya menjadi PP—memunculkan kegelisahan publik.

Ketika regulasi turunan disusun dan dinaikkan derajatnya sebelum revisi undang-undang induk diselesaikan, muncul kesan bahwa arah kebijakan justru sedang dibentuk dari bawah, bukan dari undang-undang sebagai pangkal norma.

Dalam tata hukum Indonesia, hirarki peraturan perundang-undangan bukan sekadar urutan formal. Ia mencerminkan ketertiban berpikir dalam membangun norma.

Undang-undang dibentuk melalui proses politik dan representasi rakyat, sedangkan PP berfungsi menjalankan undang-undang tersebut.

Jika PP lahir tanpa pijakan undang-undang yang telah disesuaikan dengan putusan MK, maka fungsi pelaksanaan berpotensi bergeser menjadi pembentukan norma baru.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Di titik inilah makna kepatuhan konstitusional diuji. Regulasi yang baik tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga setia pada substansi konstitusional.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sindiran Pedas Artis Bunga Zainal ke Jule soal Perselingkuhan: Kayak Modelan Jule, Gak...
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Ambisi Jepang Punya Nuklir Bikin Korut Kesal
• 14 jam laludetik.com
thumb
BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem pada 22–23 Desember, Hampir Seluruh Indonesia Berisiko
• 13 jam laluokezone.com
thumb
Angka Pernikahan Dini, Kematian Ibu dan Aborsi Masih Jadi PR di Hari Ibu ke-97
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini Kompak Tak Bergerak
• 11 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.