Kena OTT KPK, Kejagung Copot Jabatan Kajari HSU Albertinus Cs

bisnis.com
8 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mencopot tiga jaksa dari jabatannya di Kejari Hulu Sungai Utara (HSU) pasca ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tiga jaksa itu yakni Kajari Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu (APN), Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Tri Taruna Fariadi (TAR).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengatakan ketiganya juga saat ini berstatus non-aktif sebagai PNS hingga mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap.

"Sudah copot dari jabatannya dan di nonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap/inkracht," ujar Anang saat dihubungi, dikutip Senin (22/12/2025).

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Dia menambahkan, dengan status non-aktif itu maka Albertinus Cs itu tidak akan mendapatkan gaji dan tunjangan sementara sebagai PNS.

Kemudian, Anang juga menegaskan bahwa Kejagung tidak akan mengintervensi proses penegakan hukum terkait ketiga jaksa itu.

Baca Juga

  • Kejagung Nonaktifkan Sementara Tiga Jaksa yang Terjaring OTT pada Kasus Pemerasan WNA Korsel
  • Profil Bupati Bekasi Ade Kuswara yang Kena OTT KPK
  • KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang!

"Tidak akan [ada intervensi]," imbuhnya.

Lebih jauh, Anang justru memastikan korps Adhyaksa bakal membantu KPK dalam memburu jaksa Taruna Fariadi yang diduga kabur saat OTT.

"Kita juga akan cari, kita pasti membantu KPK. Kalau memang ada kita akan serahkan kepada penyidik KPK," pungkasnya.

Sekadar informasi, kasus ini berkaitan dengan suap untuk tidak melanjutkan kasus pejabat di wilayah HSU yang dilaporkan masyarakat. Total, Albertinus mendapatkan uang Rp804 juta dari perkara ini.

Tak hanya itu, Albertinus memotong anggaran Kejaksaan Negeri HSU sebesar Rp257 juta untuk kepentingan pribadi. Dia juga menerima Rp450 juta dari Kadis dan Sekwan DPRD Rp405 juta, serta transfer rekening istri Albertinus Rp45 juta.

Sementara itu, Taruna Fariadi diduga menerima Rp1,07 miliar. Uang itu berasal dari Yandi Rp930 juta dan Rp140 juta berasal dari rekanan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Induk Vinfast Gandeng Jerman untuk Bangun Kereta Cepat di Vietnam
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Menag: Perbedaan Teknis Hisab Rukyat Perlu Dijawab dengan Fikih dan Teknologi
• 2 jam laluokezone.com
thumb
Produser Bersyukur Film Timur Sudah Tembus 160 Ribu Penonton
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Daftar Korban Meninggal Dunia dan Luka-Luka Kecelakaan Bus Cahaya Trans di Tol Krapyak
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Tomas Trucha Buka Pintu Promosi Pemain Akademi PSM
• 8 jam lalucelebesmedia.id
Berhasil disimpan.