tvOnenews.com - Keputusan Atalia Praratya mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Ridwan Kamil, menjadi perhatian publik.
Pasalnya, dalam proses hukum tersebut, Anggota DPR RI tersebut tidak memasukkan tuntutan pembagian harta gono-gini.
Informasi itu dibenarkan Panitera Pengadilan Agama Bandung, Dede Supriadi. Ia menjelaskan bahwa gugatan yang didaftarkan Atalia murni merupakan cerai gugat, tanpa menyertakan persoalan aset bersama.
"Iya cg (cerai gugat)," kata Dede Supriadi, Selasa (16/12/2025).
Lebih lanjut, Dede menegaskan bahwa dalam berkas gugatan tersebut tidak tercantum tuntutan harta gono-gini.
- Instagram Atalia Praratya
Atalia hanya ingin mengakhiri ikatan pernikahan tanpa mempermasalahkan kepemilikan atau pembagian aset.
"Tidak, hanya cerai saja," tegas Dede singkat.
Kesepakatan untuk berpisah ini disebut telah dicapai kedua belah pihak. Setelah menjalani proses mediasi, Atalia dan Ridwan Kamil sepakat mengakhiri rumah tangga mereka.
Kesepakatan tersebut diumumkan secara resmi oleh tim kuasa hukum masing-masing di Bandung pada Jumat (19/12/2025).
Langkah Atalia Praratya yang tidak menuntut harta gono-gini kemudian memicu diskusi di tengah masyarakat, khususnya terkait bagaimana Islam memandang pembagian harta ketika suami istri bercerai.
{{imageId:386403}}
Pembagian Harta Suami-Istri Setelah Bercerai
Dalam salah satu tayangan di YouTube Al-Bahjah TV, ulama Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai konsep kepemilikan harta dalam Islam.
Menurutnya, Islam tidak mengenal istilah harta gono-gini sebagaimana diterapkan dalam hukum positif di Indonesia.
"Seorang istri yang punya harta, maka itu miliknya. Harta suami, ya harta suami," ujar Buya Yahya.
Ia menegaskan bahwa harta bawaan masing-masing pihak tetap menjadi hak pribadi, baik sebelum maupun selama pernikahan.
"Istri punya warisan sepetak tanah, ya milik istri. Bukan jadi milik suami. Wahai suami, hartamu ya milikmu. Nggak ada harta gono-gini dalam Islam itu," tegasnya.
Buya Yahya kemudian mengangkat persoalan yang kerap menjadi pertanyaan, yakni terkait harta yang diperoleh dari usaha bersama selama pernikahan.


