Atalia Praratya Tidak Menuntut Harta Gono Gini ke Ridwan Kamil, Begini Pandangan Islam soal Pembagian Harta Pasca Perceraian

tvonenews.com
4 jam lalu
Cover Berita

tvOnenews.com - Keputusan Atalia Praratya mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Ridwan Kamil, menjadi perhatian publik. 

Pasalnya, dalam proses hukum tersebut, Anggota DPR RI tersebut tidak memasukkan tuntutan pembagian harta gono-gini.

Informasi itu dibenarkan Panitera Pengadilan Agama Bandung, Dede Supriadi. Ia menjelaskan bahwa gugatan yang didaftarkan Atalia murni merupakan cerai gugat, tanpa menyertakan persoalan aset bersama.

"Iya cg (cerai gugat)," kata Dede Supriadi, Selasa (16/12/2025).

Lebih lanjut, Dede menegaskan bahwa dalam berkas gugatan tersebut tidak tercantum tuntutan harta gono-gini. 

Pesan Mengejutkan dari Ridwan Kamil yang Digugat Cerai Atalia Praratya, Keduanya Kompak Tak Datang di Sidang Perdana
Sumber :
  • Instagram Atalia Praratya

 

Atalia hanya ingin mengakhiri ikatan pernikahan tanpa mempermasalahkan kepemilikan atau pembagian aset.

"Tidak, hanya cerai saja," tegas Dede singkat.

Kesepakatan untuk berpisah ini disebut telah dicapai kedua belah pihak. Setelah menjalani proses mediasi, Atalia dan Ridwan Kamil sepakat mengakhiri rumah tangga mereka. 

Kesepakatan tersebut diumumkan secara resmi oleh tim kuasa hukum masing-masing di Bandung pada Jumat (19/12/2025).

Langkah Atalia Praratya yang tidak menuntut harta gono-gini kemudian memicu diskusi di tengah masyarakat, khususnya terkait bagaimana Islam memandang pembagian harta ketika suami istri bercerai.

{{imageId:386403}}
 

Pembagian Harta Suami-Istri Setelah Bercerai

Dalam salah satu tayangan di YouTube Al-Bahjah TV, ulama Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai konsep kepemilikan harta dalam Islam. 

Menurutnya, Islam tidak mengenal istilah harta gono-gini sebagaimana diterapkan dalam hukum positif di Indonesia.

"Seorang istri yang punya harta, maka itu miliknya. Harta suami, ya harta suami," ujar Buya Yahya.

Ia menegaskan bahwa harta bawaan masing-masing pihak tetap menjadi hak pribadi, baik sebelum maupun selama pernikahan.

"Istri punya warisan sepetak tanah, ya milik istri. Bukan jadi milik suami. Wahai suami, hartamu ya milikmu. Nggak ada harta gono-gini dalam Islam itu," tegasnya.

Buya Yahya kemudian mengangkat persoalan yang kerap menjadi pertanyaan, yakni terkait harta yang diperoleh dari usaha bersama selama pernikahan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Asing Terciduk Ramai-Ramai Lepas Saham Konglo Pekan Lalu
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
BI Catat Modal Asing Masuk Rp 240 Miliar di Pekan Ketiga Desember
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Pengamat Apresiasi Langkah Cepat Jaksa Agung Copot Tiga Anak Buahnya, Usai Terjaring OTT
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
[FULL] Kapten Timnas Futsal Putra Cerita Usai Ukir Sejarah Raih Emas Sea Games 2025
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Bayern lanjutkan dominasi dengan kemenangan 4-0 atas Heidenheim
• 13 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.