Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mencermati pergerakan sejumlah saham yang dinilai mengalami aktivitas pasar di luar kebiasaan atau Unusual Market Activity (UMA). Salah satunya adalah saham PT Bersama Mencapai Puncak Tbk (BAIK) yang mencatat lonjakan harga signifikan dalam waktu singkat.
“Dalam rangka perlindungan Investor, dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PT Bersama Mencapai Puncak Tbk (BAIK) yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity),” kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Yulianto Aji Sadono.
Dalam sepekan, saham BAIK melonjak 47,86% dan melesat 69,61% dalam satu bulan. Setelah pengumuman UMA dirilis, saham BAIK pada perdagangan Senin (22/12) pukul 10.50 WIB, masih menguat 11,61% ke level Rp173.
Baca Juga: Saham MDIA, DPUM dan CITY Lepas dari Suspensi
Selain BAIK, BEI juga memasukkan saham PT Ricky Putra Globalindo Tbk (RICY) ke dalam radar UMA. Saham emiten ini tercatat naik 28,05% dalam sepekan dan melesat hingga 84,21% dalam sebulan terakhir. Meski demikian, pada perdagangan terbaru saham RICY terpantau stagnan di level Rp105.
Saham lain yang turut disorot adalah PT Capital Financial Indonesia Tbk (CASA). “Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini kami menginformasikan adanya indikasi pola transaksi yang tidak wajar pada saham PT Capital Financial Indonesia Tbk (CASA) di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA,” ujar Yulianto.
Dalam sepekan, saham CASA terkoreksi tipis -0,62%, namun secara bulanan melesat 48,15%. Saat ini, saham CASA tercatat stagnan di level Rp1.600.
Baca Juga: Bursa Hentikan Sementara Perdagangan Saham INPS dan RLCO
Yulianto menegaskan bahwa pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Seiring dengan terjadinya UMA pada saham-saham tersebut, Bursa menyampaikan bahwa pihaknya sedang mencermati perkembangan pola transaksi yang terjadi.
Oleh karena itu, ia mengimbau para investor untuk tetap waspada dengan memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa, mencermati kinerja serta keterbukaan informasi perusahaan, mengkaji ulang rencana aksi korporasi yang belum memperoleh persetujuan RUPS, serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan risiko yang dapat muncul sebelum mengambil keputusan investasi.



