Oknum anggota Polres Bone, Polda Sulsel, Aipda H (40 tahun), ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pornografi. Ia memamerkan alat kelaminnya ke remaja perempuan berusia 17 tahun, melalui video call.
Aksi tak senonoh Aipda H ini dilakukan pada Senin (21/7). Kala itu, Aipda H tiba-tiba menghubungi korban lalu memperlihatkan alat kelaminnya. Korban kemudian merekam video aksi Aipda H lalu melaporkannya ke Polres Bone.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, mengatakan laporan tersebut telah ditindaklanjuti. Dan dari hasil gelar perkara, status kasus telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Perkara ini dianggap cukup bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Alvin kepada kumparan, Senin (22/12).
Awal MulaIa menjelaskan, Aipda H dan korban tidak memiliki hubungan pribadi. Aipda H kenal korban saat korban menemani temannya membuat laporan di SPKT Polres Bone, tempat pelaku bertugas saat itu. Lalu Aipda H mendapatkan nomor telepon korban.
"Pelaku dan korban tidak punya hubungan apa pun. Korban hanya pernah menemani temannya melapor ke SPKT, dan dari situ nomor korban didapatkan,” jelasnya.
Belakangan, Aipda H menghubungi korban melalui panggilan video. Saat itu, Aipda H awalnya mengenakan sarung dan tiba-tiba memperlihatkan alat kelaminnya.
"Sarungnya dibuka dan alat kelaminnya diperlihatkan secara utuh kepada korban," bebernya.
Tidak terima hal itu, korban melaporkan Aipda H ke Polres Bone. Kasus tersebut disangkakan melanggar Pasal 32 atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 281 KUHP.
Aipda H Disanksi Etik dan Profesi PolriSelain terancam sanksi pidana, Aipda H telah mendapatkan sanksi etik dan profesi Polri. Ia telah ditahan atau ditempatkan di penempatan khusus selama 30 hari.
"Dia juga disanksi demosi selama 5 tahun keluar dari Polres Bone,” kata Kasi Propam Polres Bone, AKP Muh Ali, secara terpisah.
Aipda H sebelumnya bertugas sebagai Bintara SPKT Polres Bone. Setelah putusan etik, dia dipindahkan ke Bagian Seksi Umum (Sium) Polres Bone.
Muh Ali menegaskan, Polri tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya dan memastikan penanganan kasus dilakukan sesuai prosedur.
"Tidak ada toleransi bagi setiap pelanggaran, siapa pun pelakunya. Proses ini berjalan secara transparan dan objektif,” tegasnya.




