Jelang Penetapan UMP 2026, Pramono Siapkan 3 Insentif untuk Buruh di DKI

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menargetkan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 rampung pada hari ini, Senin (22/12). Masing-masing gubernur diharapkan sudah menetapkan dan mengumumkan UMP maksimal pada 24 Desember 2025.

“Sekarang ini adalah di Jakarta pada hari ini pembahasan yang terakhir antara pemerintah DKI Jakarta sebagai penengah, kita ada di tengah, kemudian para pengusaha dan para buruh,” kata Pramono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (22/12).

“Dan sekarang sedang dilakukan pembahasan untuk itu, mudah-mudahan hari ini selesai. Karena saya juga memberikan batasan bahwa kalau bisa selesai pada hari ini,” tambahnya.

Pramono menegaskan besaran UMP DKI 2026 akan diumumkan kalau pembahasan sudah selesai. Namun, ia belum bisa menjamin apakah akan selesai hari ini pembahasannya atau molor dari target.

“Kalau selesai hari ini ya akan segera diumumkan. Tetapi pembahasan terakhir adalah pada hari ini, walaupun PP tersebut mengatur batas waktunya adalah tanggal 24 Desember. Saya berharap hari ini bisa selesai,” ujar Pramono.

Pramono mengakui proses penetapan UMP tidak terlepas dari tarik-menarik kepentingan. Namun, Pemprov DKI berkomitmen memberikan insentif tambahan bagi pekerja di luar besaran upah minimum.

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil karena pihaknya memahami kondisi kehidupan buruh yang masih membutuhkan perhatian lebih.

“Tarik-menarik pasti terjadi, dan pemerintah DKI Jakarta akan memberikan insentif bagi buruh. Apa insentifnya? Pertama berupa transportasi. Kedua adalah berupa kesehatan. Yang ketiga adalah memberikan kebutuhan air minum dari PAM Jaya yang lebih murah,” ungkap Pramono.

Seluruh gubernur di Indonesia diharuskan mengumumkan UMP paling lambat pada 24 Desember 2025. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden (PP) soal UMP 2026 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12).

Dalam beleid itu, juga diatur formula yang akan menjadi dasar perhitungan penetapan UMP tahun depan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Penyusunan aturan dan formula untuk penetapan UMP 2026 telah melalui beberapa kajian dan pembahasan, dengan memperhatikan masukan dari berbagai pihak seperti serikat pekerja atau buruh.

“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9. Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023,” tulis Kemnaker melalui keterangannya, Rabu (17/12).

***

Reporter: Nasywa Permana


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bursa Transfer AC Milan: Tunda Rekrut Jay Idzes, Fokus Rossoneri Datangkan Sule di Musim Dingin
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Cekcok di Jalan Berujung Maut, Pengemudi Mobil Boks Tabrak Pemotor hingga Tewas di Pesanggrahan
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Potret Banjir Landa Dubai: Penerbangan Sempat Dibatalkan, Jalan Tergenang
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
PAN Jabar Ajak Kader Suarakan Kebenaran Lewat Medsos
• 12 jam lalujpnn.com
thumb
ASN Dipecat Usai Viral Diduga Selingkuh, PKS Ingatkan Hal Ini
• 10 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.