Badung Kantongi Izin Buang Sampah Suwung

tvrinews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Indra Wijaya

TVRINews – Badung, Bali

Pemerintah pusat berikan toleransi waktu demi cegah tumpukan limbah di pusat pariwisata Bali.

Pemerintah Kabupaten Badung berhasil mengamankan dispensasi waktu untuk tetap menyalurkan limbah domestik ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung. Kebijakan ini menyusul kekhawatiran terkait potensi eskalasi volume sampah di wilayah tersebut jika penutupan fasilitas dilakukan secara mendadak.

Langkah strategis ini diambil setelah Penjabat (Pj) Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, mengajukan permohonan resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup. Koordinasi intensif juga dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Bali untuk memaparkan urgensi kondisi lapangan yang mendesak.

Dalam keterangannya, Adi Arnawa mengonfirmasi bahwa pemerintah pusat telah merespons positif surat permohonan tersebut dengan memberikan toleransi operasional hingga pengujung bulan ini.

"Kami bersurat karena kondisinya mendesak, dan pemerintah pusat memberikan kelonggaran hingga akhir bulan," ujar Adi Arnawa senin 22 Desember 2025.

Transisi Pengelolaan Berkelanjutan

Keputusan ini menjadi napas baru bagi manajemen kebersihan di Badung, mengingat TPA Suwung selama ini memegang peranan krusial sebagai muara akhir sampah dari berbagai titik vital, termasuk kawasan wisata mancanegara. Meskipun mendapatkan tambahan waktu, Adi Arnawa menegaskan bahwa pihaknya tidak akan bersandar sepenuhnya pada kelonggaran tersebut.

Ia menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk terus melakukan optimalisasi pada sistem pengolahan sampah internal guna menciptakan kemandirian ekosistem lingkungan.

“Meski mendapat toleransi waktu, Pemkab Badung tetap berupaya mengoptimalkan sistem pengelolaan dan pengolahan sampah di daerah,” tambahnya.

Tantangan Infrastruktur dan Lingkungan

persoalan daya tampung TPA Suwung memang telah lama menjadi sorotan publik. Desakan revitalisasi terus menguat seiring dengan meningkatnya beban volume sampah yang melampaui kapasitas ideal fasilitas tersebut.

Kelonggaran durasi ini diharapkan menjadi masa transisi bagi Pemerintah Kabupaten Badung untuk merampungkan pembangunan infrastruktur pendukung, mulai dari fasilitas pemilahan hingga penguatan skema pengurangan sampah tepat dari sumbernya. 

Target jangka panjang pemerintah adalah meminimalisir ketergantungan pada pembuangan akhir konvensional demi menjaga keberlangsungan lingkungan dan citra pariwisata Bali di mata dunia.

Editor: Redaktur TVRINews


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
5.044 Personel Dikerahkan, Polda Metro Perketat Pengamanan Gereja hingga Jalur Keluar Jakarta jelang Nataru
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
VTNY Raih Suntikan USD5 Juta, Siap Perluas Layanan Keuangan ke UMKM
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Bupati Mempawah Serahkan Lahan 24 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Garuda
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Link Live Streaming PSBS Biak vs Bali United di Liga Super Indnesia, Kick-off 15.30 WIB
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Banjir Landa 21 Desa di Serang, Ribuan Orang Terdampak
• 18 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.