JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya mencatat keterlibatan puluhan warga negara asing (WNA) dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya sepanjang 2025.
Total ada 51 WNA yang ditetapkan sebagai tersangka dari ribuan kasus narkoba yang berhasil diungkap selama setahun terakhir.
Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menyampaikan, aparat gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan satuan narkoba polres jajaran mengungkap 7.406 kasus narkoba sepanjang 2025.
Baca juga: Polda Metro Terima Pelimpahan Kasus Dugaan Pemalsuan Jenazah dari Bareskrim Polri
“Selama satu tahun ini, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya beserta Satnarkoba Polres jajaran mengungkap 7.406 kasus dengan tersangka warga negara asing sebanyak 51 orang,” kata Reonald dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/12/2025).
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=penyalahgunaan narkoba, Polda Metro Jaya, WNA terlibat narkoba, Kasus narkoba 2025&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yMi8xMjU3NTg4MS9zZWxhbWEtMjAyNS01MS13bmEtdGVyamVyYXQta2FzdXMtbmFya29iYS1kaS13aWxheWFoLWphYm9kZXRhYmVr&q=Selama 2025, 51 WNA Terjerat Kasus Narkoba di Wilayah Jabodetabek§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Reonald merinci, para tersangka WNA tersebut berasal dari berbagai negara, antara lain Malaysia, China, Amerika Serikat, Australia, Mesir, Pakistan, Nigeria, Jepang, Singapura, Iran, Perancis, Korea Selatan, Mozambik, Filipina, India, hingga Maroko.
Dalam tiga bulan terakhir, Polda Metro Jaya mencatat keterlibatan delapan WNA dalam kasus narkoba. Rinciannya, empat warga negara Malaysia, dua warga negara Australia, satu warga negara China, dan satu warga negara Nigeria.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dedy Anung Kurniawan menegaskan, seluruh WNA yang terlibat akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Untuk para warga negara asing yang sudah diamankan, yang berlaku adalah aturan perundang-undangan yang ada di negara kita tentu, kami proses tetap sama dengan tersangka yang lain," tutur Edy.
Baca juga: Sidang Ammar Zoni, Saksi Ungkap Terdakwa Akui Jual Narkoba di Dalam Rutan
"Namun, karena ada haknya warga negara asing, maka kami juga berkoordinasi dengan kedutaan Besar setempat untuk melakukan pendampingan,” tutur Edy lagi.
Selain WNA, aparat juga menindak 9.823 warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba sepanjang 2025.
Dari jumlah tersebut, terdapat sejumlah figur publik yang terseret kasus serupa, di antaranya Fariz RM, Fachri Albar, Onadio Leonardo, Jonathan Frizzy, serta yang terbaru Ammar Zoni.
Dalam pengungkapan ribuan kasus tersebut, polisi turut menyita 2,743 ton narkoba dari berbagai jenis dengan estimasi nilai mencapai Rp 1,56 triliun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


