Penulis: Fityan
TVRINews-Sumatra
Pemerintah memberikan relaksasi pemanfaatan kayu sisa banjir untuk percepatan pemulihan infrastruktur di tiga provinsi terdampak.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi memberikan izin kepada masyarakat di wilayah terdampak banjir bandang untuk memanfaatkan kayu hanyut sebagai material pemulihan pascabencana. Kebijakan ini menyasar tiga provinsi utama, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, guna mempercepat perbaikan fasilitas publik dan hunian warga.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Laksmi Wijayanti, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk respons kemanusiaan. Menurutnya, tumpukan kayu yang terbawa arus banjir dapat diolah menjadi bahan bangunan untuk kebutuhan darurat di lokasi bencana.
“Kami kembali menegaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan semata-mata untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana. Ini adalah langkah kemanusiaan untuk membantu masyarakat bangkit kembali,” ujar Laksmi dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin 22 Desember 2025.
Payung Hukum dan Pengawasan Ketat
Keputusan ini diperkuat melalui surat edaran Direktorat Jenderal PHL yang diterbitkan pada 8 Desember lalu. Kebijakan tersebut telah disetujui oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, serta telah disosialisasikan kepada para gubernur di wilayah terkait.
Meski memberikan kelonggaran, Kemenhut menegaskan bahwa status kayu tersebut tetap merupakan "kayu temuan" yang terikat pada aturan hukum. Laksmi menekankan pentingnya prinsip legalitas dan ketertelusuran agar kebijakan ini tidak menjadi celah bagi praktik ilegal.
“Kita tidak ingin niat baik ini disalahgunakan. Semua harus tetap sesuai aturan,” tegasnya, merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Moratorium Angkutan Kayu Bulat
Sebagai langkah preventif guna menghindari praktik pencucian kayu (log laundering) di tengah situasi darurat, pemerintah juga mengambil kebijakan tegas dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Laksmi menyatakan bahwa pengawasan di lapangan akan melibatkan koordinasi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum. Hal ini bertujuan untuk menjamin bahwa distribusi kayu hanyut benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Kami hentikan sementara pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat agar tidak ada celah bagi praktik ilegal. Negara hadir, tegas, dan adil dalam situasi ini,” pungkasnya.
Editor: Redaktur TVRINews



