Permohonan mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, untuk mengubah hukuman penjara menjadi tahanan rumah ditolak pada Senin (22/12). Najib saat ini menjalani hukuman penjara selama enam tahun akibat kasus korupsi di 1MDB (1Malaysia Development Berhad) — perusahaan investasi milik negara Malaysia.
Tim kuasa hukum Najib menyebut banding diajukan karena kliennya menerima adendum dari raja. Adendum tersebut dijadikan dasar untuk mengubah hukuman penjara menjadi tahanan rumah.
Namun, hakim Alice Loke Yee Ching menegaskan bahwa adendum tersebut bukan merupakan perintah yang sah.
“Oleh karena itu, pengadilan tidak dapat mengeluarkan perintah tahanan rumah,” ujar Alice, seperti dikutip dari AFP.
“Tidak ada ketentuan hukum mengenai tahanan rumah di Malaysia. Peninjauan yudisial ditolak,” lanjutnya.
Najib, yang hadir dalam persidangan di Kuala Lumpur, tampak menunjukkan kekecewaan atas penolakan banding tersebut.
Salah seorang pengacara Najib, Shafee Abdullah, menegaskan kliennya akan mengajukan banding ulang.
Adapun Najib divonis 12 tahun penjara dalam kasus korupsi 1MDB. Namun, hukuman tersebut dikurangi setengahnya oleh Dewan Pengampunan Malaysia.




