Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 telah memasuki tahap akhir dan ditargetkan rampung pada hari ini, Senin (22/12/2025).
Pramono menjelaskan, pembahasan UMP Jakarta 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, yang menjadi pedoman dalam penetapan upah minimum. Dalam aturan tersebut, rentang penyesuaian UMP berada di kisaran 0,5 hingga 0,9 persen.
Advertisement
“Sekarang ini adalah di Jakarta pada hari ini pembahasan yang terakhir. Antara Pemerintah DKI Jakarta sebagai penengah, berada di tengah, kemudian para pengusaha dan para buruh,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta.
Ia mengakui dinamika dalam pembahasan UMP DKI Jakarta 2026 muncul dari adanya perbedaan kepentingan, antara pihak pengusaha dan buruh. Namun, dia memastikan Pemprov DKI Jakarta berupaya menjaga keseimbangan agar keputusan yang diambil tetap adil bagi seluruh pihak.
“Tarik-menarik pasti terjadi,” ujar Pramono.
Di tengah proses pembahasan tersebut, Pramono menyebut bahwa Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan sejumlah insentif tambahan bagi buruh, terlepas dari besaran UMP yang nantinya ditetapkan. Insentif tersebut ditujukan untuk meringankan beban hidup pekerja di Jakarta.
“Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan insentif bagi buruh,” ucapnya.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5451690/original/037321300_1766332972-1000329790.jpg)

