Pengadilan Tinggi Malaysia Tolak Tahanan Rumah Najib Razak, Tetap Jalani Hukuman hingga 2028

pantau.com
5 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Pengadilan Tinggi Malaysia memutuskan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak tidak dapat menjalani hukuman tahanan rumah dan tetap harus menjalani pidana penjara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim Alice Loke Yee Ching di Mahkamah Kuala Lumpur pada Senin 22 Desember 2025.

Hakim menyatakan adendum atau perintah tambahan terkait izin tahanan rumah dari Raja Malaysia ke-16 dinyatakan tidak sah secara hukum.

Ketidaksahan adendum tersebut karena tidak pernah dibahas dan tidak diputuskan dalam rapat Dewan Pengampunan Wilayah Federal pada tahun 2024.

Pengacara Najib Razak, Muhammad Shafee Abdullah, menyatakan keputusan hakim tersebut mengejutkan dan patut dipertanyakan.

Shafee menilai putusan tersebut telah mengurangi kewenangan Yang di-Pertuan Agong serta raja-raja Melayu dalam memberikan pengampunan.

Muhammad Shafee Abdullah menyampaikan, “Keputusan ini mengejutkan dan menimbulkan pertanyaan serius karena berpotensi mengurangi kewenangan Yang di-Pertuan Agong dan raja-raja Melayu”.

Pihak pengacara Najib Razak menyatakan akan mendiskusikan langkah hukum selanjutnya setelah putusan tersebut.

Najib Razak telah menjalani hukuman di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022.

Ia divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar RM210 juta atas kasus penggelapan dana sebesar RM42 juta milik SRC International.

Putusan tersebut sebelumnya telah dikuatkan oleh Pengadilan Banding dan Mahkamah Federal Malaysia.

Pada Februari 2024, Dewan Pengampunan mengurangi hukuman Najib Razak menjadi enam tahun penjara serta menurunkan denda menjadi RM50 juta.

Pada April 2024, Najib Razak mengajukan peninjauan yudisial dengan klaim adanya adendum yang mengizinkan dirinya menjalani hukuman tahanan rumah, namun klaim tersebut ditolak pengadilan.

Dengan putusan terbaru ini, Najib Razak dipastikan tetap menjalani hukuman di Penjara Kajang hingga masa pidananya berakhir pada tahun 2028.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Korban Kecelakaan Bus di Tol Krapyak Diidentifikasi di RS Kariadi | KOMPAS SIANG
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Kisruh PBNU, Musyawarah Kubro Alim Ulama Sepakat Menggelar MLB
• 4 jam laluokezone.com
thumb
BNPB: TNI Bakal Bantu Pembersihan Daerah Terdampak Bencana, Termasuk Rumah Warga
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Dulu Ayah Banggakan Bupati Bekasi Suka Membantu, Kini Kompak Di-OTT KPK
• 11 jam laludetik.com
thumb
Pemprov Sumbar Apresiasi Anggaran dari Pemerintah Pusat untuk Perbaikan Infrastruktur dan Hunian
• 5 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.