Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tri merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam penegakan hukum di HSU.
"Benar, sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung. Selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 22 Desember 2025.
Tri sempat melarikan diri saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT). KPK menyebut penyerahan tersangka ini bentuk sinergi dengan Kejagung.
"Hal ini sekaligus sebagai bentuk saling dukung antar KPK-Kejagung dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi," ucap Budi.
Tri sempat buka suara saat menyambangi Gedung KPK. Dia membantah kabur dan mencoba menabrak tim KPK.
"Enggak pernah saya tabrak," ujar Tri.
Baca Juga: Kejagung Tak Intervensi KPK Usut Pemerasan Kajari HSU
Gedung Merah Putih KPK. Metro TV/Candra
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan penegakan hukum. Mereka yaitu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman (APN), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU Asis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi.
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5451678/original/009796600_1766330218-WhatsApp_Image_2025-12-21_at_21.01.20.jpeg)