Nikita Mirzani Ajukan Kasasi, Eks Staf Ahli Kapolri Prediksi Hasil yang Tak Akan Beda Jauh dari Banding

grid.id
4 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Nikita Mirzani ajukan kasasi setelah hukuman menjadi enam tahun penjara. Eks staf ahli Kapolri prediksi hasil yang tak akan jauh beda dari banding.

Tidak puas dengan hasil banding yang memperberat hukumannya, Nikita Mirzani kembali melakukan upaya kasasi. Ia resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu yang lalu.

Diketahui, sebelumnya Nikita dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mengakibatkan hukuman jadi diperberat. Upaya kasasi pun diambil sang aktris.

Eks Staf Ahli Kapolri Soroti Kasasi sang Aktris

Keputusannya itu lantas menuai perhatian berbagai pihak, salah satunya eks staf ahli Kapolri, Ricky Sitohang. Ia justru menilai putusan Pengadilan Tinggi yang memperberat hukuman kemungkinan tidak akan jauh berbeda jika dibandingkan dengan putusan sebelumnya.

"Putusan Pengadilan Tinggi kemarin yang menolak banding kemungkinan tidak akan jauh berbeda dan cenderung menguatkan putusan sebelumnya," ujarnya, dikutip dari Tribun Seleb.

Tak sampai di situ, Ricky kemudian menyoroti dinamika putusan di tingkat peradilan. Ia mempertanyakan logika hukum ketika hakim tingkat pertama telah memutus perkara, namun pada tahap berikutnya justru muncul putusan yang memperberat hukuman.

“Karena hakim tingkat pertama sudah memutus perkara, lalu ketika naik ke tingkat banding justru hukumannya diperberat. Lantas, apakah kasasi ini ingin ‘mempermalukan’ dua putusan sebelumnya?” jelasnya.

Ricky juga mengingatkan bahwa Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi sama-sama memiliki kewenangan sebagai lembaga peradilan yang memutus perkara. Kecuali terdapat duplikasi atau dualisme dalam pertimbangan hukum di tingkat banding, seharusnya tidak ada perbedaan yang terlalu jauh dalam putusan.

“Perlu diingat, Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi sama-sama merupakan lembaga peradilan yang memutus perkara. Kecuali jika terjadi duplikasi atau dualisme di Pengadilan Tinggi, mungkin masih ada pertimbangan lain yang membuat putusan berubah atau meningkat,” jelasnya.

Meski demikian, ia tidak ingin mendahului putusan kasasi yang nantinya diambil Mahkamah Agung. Ia menilai penting untuk menunggu hasil akhir sembari mempertimbangkan dampak lanjutan dari langkah hukum yang diambil.

 

"Namun, apakah pernah dipikirkan dampak ikutannya? Saya tidak ingin mendahului putusan kasasi Mahkamah Agung. Kita lihat saja nanti," jelasnya.

Upaya Nikita Mirzani ajukan kasasi setelah hukuman diperberat menjadi enam tahun penjara dilakukan pada Senin (15/12/2025) lalu. Meskipun eks staf ahli Kapolri dan beberapa pihak melakukan prediksi hasil yang tak akan jauh beda dari banding, pihak sang aktris tetap optimis.

"Nikita akan menggunakan upaya hukum ini sampai dengan titik terakhir. Karena dirasa untuk kasus ini belum mencapai rasa keadilan, belum sesuai dengan fakta-fakta yang ada," ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, dikutip dari Kompas.com. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Arus Tol Cipali Melandai pada H-4 Natal, Astra Tol Tambah Guardrail di 46 Titik
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Viral Ribut-ribut Perempuan di Bus Berebut Kursi, PT Transjakarta Ingatkan Etika dan Aturan Kursi Prioritas
• 30 menit lalutvonenews.com
thumb
Red Hat APAC Innovation Awards 2025: Dari Indonesia BAF dan Pegadaian Pemenangnya
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Persib Bandung Menang 2-0 dari Bhayangkara FC, Bojan Hodak: Seharusnya Bisa Lebih
• 18 jam lalujpnn.com
thumb
Persib Bandung Tundukkan Bhayangkara FC 2-0, Ramon Tanque Jadi Bintang Kemenangan
• 16 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.