Pusing mengatur keuangan menjadi makanan sehari-hari bagi para hakim ad hoc. Maklum saja, lebih dari satu dekade sudah, mereka tidak pernah mendapatkan kenaikan gaji. Terakhir, para hakim ad hoc menerima kenaikan gaji pada 2013.
Kesulitan salah satunya dialami seorang hakim ad hoc perikanan di Jakarta. Ia mengaku pusing mengatur keuangan, karena empat anaknya sudah kuliah.
Kesulitan serupa dialami para hakim ad hoc tindak pidana korupsi. Kendati bertugas memeriksa banyak kasus korupsi bernilai miliaran hingga triliunan rupiah, gaji hakim ad hoc tipikor hanya berkisar Rp 18 juta per bulan.
Fasilitas seperti rumah negara umumnya juga tak pernah didapatkan. “Yang ada, fasilitas rumah negara didowngrade jadi sewa rumah, tapi nilainya hanya cukup untuk sewa kos-kosan. Pembayaran uang kos pun sering telat, sehingga seringnya harus bayar sendiri,” tutur salah seorang hakim ad hoc tipikor yang bertugas di Jawa Timur.
Tak ada pula jaminan keamanan maupun biaya perjalanan dinas untuk hakim ad hoc. Nilai pertanggungan asuransi kesehatan yang diberikan pun umumnya lebih rendah ketimbang hakim karier. Selain itu, uang penghargaan yang diberikan di akhir masa tugas, sering kali sulit dicairkan.
Di sisi lain, godaan bagi hakim ad hoc pun menjadi besar. Tidak sedikit hakim ad hoc yang sampai terjerat korupsi. Terakhir, hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Ali Muhtarom, terseret kasus suap. Ia divonis 11 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti menerima suap hingga miliaran rupiah. Suap diberikan sebagai kompensasi atas pemberian vonis lepas kepada tiga perusahaan dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah.
Ihwal gaji hakim yang stagnan sejak 2013 serta besarnya godaan korupsi sebenarnya sudah menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto. Dalam beberapa kesempatan, Presiden menyatakan akan menaikkan gaji hakim sampai 280 persen.
Janji ini pertama kali disampaikan pada acara Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) di gedung MA, Jakarta, 19 Februari 2025. Di hadapan jajaran pimpinan lembaga negara dan anggota Kabinet Merah Putih yang juga menghadiri acara tersebut, Presiden berjanji memperhatikan kesejahteraan hakim. Presiden menyebutkan bahwa dirinya mengetahui masih banyak hakim yang tinggal di rumah kos dan tidak memiliki rumah dinas.
”Saya bertekad untuk bekerja sama dengan legislatif, kita akan bicarakan bagaimana kita harus memperbaiki kualitas hidup semua hakim. Tapi hari ini, saya kembali yakin bahwa kualitas hidup hakim-hakim kita harus yang terbaik. Saya juga dapat laporan banyak hakim kita tidak punya rumah dinas, banyak hakim kita masih kos. Ini tidak boleh terjadi. Ada Menteri Keuangan enggak di sini?” kata Prabowo kala itu.
Janji kenaikan gaji hakim tersebut diulang kembali oleh Presiden dalam pidatonya di hadapan ribuan calon hakim baru di gedung MA pada 12 Juni 2025. Dalam pidatonya ini, Presiden menegaskan bahwa pemerintah akan menaikkan gaji hakim dengan persentase bervariasi sesuai golongan di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen. Hakim yang paling yunior mendapatkan persentase kenaikan tertinggi.
Kemudian, untuk ketiga kalinya, Presiden menegaskan tentang kenaikan gaji hakim 280 persen itu saat sidang kabinet pada 20 Oktober 2025. Tak hanya itu, ia menyampaikan bahwa pemerintah telah menaikkan gaji hakim dengan persentase tertinggi untuk hakim tingkat pertama sebesar 280 persen.
”Gaji hakim tingkat yang paling rendah kita naikin 280 persen. Dan ini akan terus kita pantau. Kita minta hakim-hakim kita hidupnya baik, kualitas hidupnya baik, hidup terhormat, supaya dia tidak bisa disogok. Hakim-hakim kita tidak boleh dibeli oleh siapa pun. Itu tujuan kita. Bukan kita mau menganakemaskan siapa pun, tapi ini sangat penting. Dia tidak boleh bisa dibeli karena dia menangani kasus triliunan,” kata Presiden.
Kini, tahun 2025 hampir berakhir. Namun, janji untuk menaikkan gaji hakim masih sebatas janji. Bila hakim karier telah mengalami kenaikan gaji sebelum Presiden Joko Widodo lengser, hakim-hakim ad hoc tak pernah mengalami penyesuaian gaji sejak 2013 atau dua belas tahun lalu.
Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia pun berusaha mengadu ke DPR dan meminta audiensi dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Sayangnya, surat yang dikirimkan 10 Desember 2025 lalu itu, menurut Perwakilan Hakim Ad Hoc Perselisihan Hubungan Industrial Tituk Tumuli, belum mendapat respons sampai saat ini.
“Kami juga sedang menyiapkan surat untuk Bapak Presiden. Semoga segera ada penyesuaian gaji/tunjangan yang lebih layak,” tuturnya, Rabu (17/12/2025) saat dihubungi dari Jakarta.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pernah menyebutkan kenaikan gaji hakim yang disebutkan Presiden Prabowo akan berlaku untuk hakim karier dan hakim ad hoc. Namun, aturan masih diproses supaya lebih detail.
"Makanya, kan, sedang didetailkan, itu termasuk jumlahnya, termasuk besarannya, termasuk beban kerja di setiap level," tuturnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Untuk memperbaiki kesejahteraan hakim ini, rencananya diterbitkan Peraturan Presiden. Adapun detail besaran pendapatan hakim diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang sedang dibahas Menteri Keuangan dan Mahkamah Agung.
Dia menambahkan, aturan-aturan ini diharap bisa rampung secepatnya. Dengan demikian, apa yang disampaikan Presiden bisa segera terealisasi.
Pegiat antikorupsi dan praktisi hukum Emerson Yuntho bahkan membuat unggahan surat terbuka untuk mengingatkan Presiden Prabowo akan janji Presiden ini di media sosial awal Desember lalu. Menurut Emerson, bila Presiden Prabowo serius dengan tekadnya untuk memberantas korupsi, semestinya Presiden memperkuat KPK, mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, serta memenuhi janjinya untuk menaikkan gaji semua hakim baik hakim karier dan hakim ad hoc.





