PONOROGO (Realita)- Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo untuk mempertahankan lahan sawah berkelanjutan dengan menerbitkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) yang baru disahkan DPRD Ponorogo tidak sesuai fakta.
Pasalnya saat ini, dari data di Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertahankan) Ponorogo sedikitnya 9 hektar sawah berkelanjutan akan dialihfungsikan menjadi gerai Koperasi Desa-Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Baca juga: Tentukan 50 Besar Desa Hebat, OPD Ponorogo Mulai Lakukan Penilaian
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Tamar Mahara mengatakan, pihaknya telah menerima sedikitnya 160 usulan KDKMP, terkait pelepasan lahan pertanian untuk selanjutnya menjadi lahan bangunan gerai dan gudang dengan total mencapai 9 hektar.
“ Jadi sementara usulan yang masuk ke dinas itu ada 160 KDKMP. Untuk dikluarkan statusnya,” ujarnya, Senin (22/12/2025).
Tamar mengaku, upaya menjaga lahan sawah berkelanjutan di Ponorogo sesuai amanat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Menteri Pertanian, namun KDKMP yang merupakan Program Strategis Nasional (PSN) Presiden Prabowo Subianto membuat pihaknya tidak punya pilihan selain memfasilitasi permohonan pelepasan aset lahan pertanian pangan berkelanjutan tersebut.
Baca juga: Genjot Kualitas SDM, Disperdagkum Ponorogo Gelar Bimtek KDMP
“ Ini kita akomodir, hanya memang disatu sisi di kementerian ATR maupun Kementerian Pertanian, programnya dari pemerintah pusat untuk swasembada pangan ini juga luar biasa, mengikat untuk LSD (lahan sawah dilindungi) nya,” akunya.
Tamar menambahkan, dari total luas lahan sawah di Ponorogo mencapai 35.150 Ha, LSD sendiri mencapai 34,937 Ha. Dengan pelepasan lahan sawah menjadi lahan gerai KDKMP maka berpotensi mengurangi luas lahan pertanian hingga berdampak pada terancamnya LSD di Ponorogo.
“ Jadi untuk syarat Perda P2PLB itu minimal 87 persen sekian LSD nya dari total lahan sawah. Kita diatas 87 cuman mepet, sekitar 87,1 persen” tambahnya.
Baca juga: Pinjaman Rp 100 M Pemkab Ponorogo Belum Cair, 167 Lelang Cepat Paket Perbaikan Jalan Dibatalkan
Tarman mengaku, 9 hektar sawah berkelanjutan yang dialihfungsikan menjadi gerai KDKMP nantinya akan disubtitusi dengan sawah lainnya.
“ Jadi kalau ada sawah P2PLB yang jadi gerai KDKMP, nanti kita cari gantinya dengan sawah yang lainnya. Untuk mengganti statusnya,” pungkasnya. znl
Editor : Redaksi




