Besok Hadapi Sidang, Nadiem Makarim Disebut Sudah Sehat

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kondisi kesehatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim telah membaik dan dinilai mampu kembali beraktivitas menjelang sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, berdasarkan informasi dari penuntut umum, tim dokter telah menyatakan Nadiem dalam kondisi sehat.

“Kalau menurut informasi dari penuntut umum, bahwa berdasarkan keterangan dokter yang bersambutan sudah sehat dan bisa melakukan aktivitas kembali," kata Anang ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (22/12/2025).

Baca juga: Ibrahim Arief Tegaskan Bukan Anak Buah Nadiem Makarim, tetapi Tenaga Profesional dari Swasta

Meskipun demikian, Anang menegaskan kehadiran Nadiem dalam persidangan tetap akan melihat perkembangan kondisi terkininya.

“Namun demikian nanti kita lihat perkembangan besok,” kata dia.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=dugaan korupsi, Nadiem Makarim, kejagung, Laptop Chromebook, kasus laptop chromebook, kasus laptop nadiem makarim, sidang nadiem makarim, sidang nadiem makarim terbaru&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yMi8xNzM4MjE1MS9iZXNvay1oYWRhcGktc2lkYW5nLW5hZGllbS1tYWthcmltLWRpc2VidXQtc3VkYWgtc2VoYXQ=&q=Besok Hadapi Sidang, Nadiem Makarim Disebut Sudah Sehat§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya menunda pembacaan dakwaan terhadap Nadiem karena yang bersangkutan tengah menjalani perawatan di rumah sakit.

“Untuk terdakwa Nadiem kita tunda ke hari Selasa 23 Desember 2025,” ujar Hakim Ketua Purwanto S Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Hakim juga belum memastikan apakah Nadiem akan dihadirkan secara langsung di ruang sidang atau mengikuti persidangan secara daring.

Baca juga: Jaksa Sebut Nadiem Tempatkan Orangnya demi Loloskan Pengadaan Chromebook

“Kita tetapkan persidangan satu minggu, dengan melihat kondisi terdakwa, baik itu Zoom atau dihadirkan,” lanjut Hakim Purwanto.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk tetap membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Sementara itu, berkas perkara Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024, belum dapat dilimpahkan ke pengadilan karena yang bersangkutan hingga kini masih berstatus buron.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Nadiem dijadwalkan kembali digelar pada Selasa (23/12/2025).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tak Ada Pagelaran Kembang Api Pada Malah Tahun Baru 2026 Di Jakarta, Apa Alasannya?
• 7 jam lalunarasi.tv
thumb
Ini Daftar Lengkap Pembalap MotoGP 2026
• 8 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Segini Kisaran Gaji Pensiunan PNS
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Italia Denda Apple Rp1,93 Triliun atas Dominasi di App Store
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Full Sense Resmi Gantikan Talon Esports di VCT Pacific 2026
• 21 jam laluskor.id
Berhasil disimpan.