Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkoba yang rencananya diselundupkan dalam gelaran acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali pada 12–14 Desember 2025 lalu. Sebanyak 17 tersangka pun ditangkap, dengan tujuh lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
“Rangkaian penindakan terhadap bandar peredaran gelap narkoba pada event tersebut dilakukan beberapa hari sebelum dimulai acara DWP,” tutur Dirtpidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).
Advertisement
Eko menyebut, penyidik berhasil mengungkap enam sindikat pengedar narkoba dan menangkap 17 orang. Sementara, terdapat tujuh pelaku yang masih dalam pencarian petugas.
Adapun rincian 17 tersangka tersebut adalah sebanyak 16 orang merupakan warga negara Indonesia (WNI), yang terdiri dari 10 laki-laki dan enam perempuan, serta satu tersangka merupakan warga negara asing (WNA) asal Peru.
“Diduga para tersangka yang sudah diamankan terlibat dalam jaringan lintas provinsi, di antaranya jaringan Jakarta, Surabaya, Bali, serta jaringan lintas negara, yaitu warga negara asing,” jelas dia.
Dari pengungkapan ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari sabu seberat 31 kilogram, pil ekstasi sebanyak 956,5 butir, ekstasi serbuk 23,59 gram, dan happy water 135 gram.
Kemudian, ketamine seberat 1.077,72 gram, kokain seberat 33,12 gram, MDMA sebanyak 21,09 gram, ganja 36,92 gram, dan happy five 3,5 butir.
“Apabila barang bukti tersebut beredar pada pasar gelap narkoba senilai Rp60.508.691.680,00,” ungkapnya.
Pengungkapan ini pun berhasil menyelamatkan sebanyak 162.202 jiwa.




