Jakarta, tvOnenews.com – Bareskrim Polri masih memburu tujuh orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait jaringan peredaran narkotika yang digagalkan menjelang pelaksanaan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali.
Ketujuh buronan tersebut merupakan bagian dari enam sindikat narkoba yang telah diungkap.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, sejauh ini polisi telah mengamankan 17 tersangka. Belasan orang itu terdiri dari bandar, hingga kurir narkoba.
Sementara pengejaran terhadap tujuh pelaku lainnya masih terus dilakukan.
“Secara keseluruhan ada enam sindikat. Kami sudah mengamankan 17 tersangka dan masih ada tujuh orang yang saat ini berstatus DPO,” ujar Eko dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (22/12/2025).
Eko menjelaskan, 7 orang yang masih diburu adalah Ricky Chandra (39), Nathalie Putri Octavianus (28), Tigran Denre Sonda (46), Ali Sergio, Tresilya Piga (30), Donna Fabiola (44), Gusliadi (39).
Lebih jauh, ia menegaskan, pengungkapan jaringan ini dilakukan sebelum pelaksanaan DWP dan tidak berada di area konser.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya pencegahan agar peredaran narkoba tidak mencederai kegiatan musik berskala internasional tersebut.
“Penindakan kami lakukan beberapa hari sebelum DWP berlangsung dan tidak berada di area event. Ini langkah antisipasi,” tegasnya.
Menurut Eko, DWP merupakan salah satu festival musik terbesar di Asia Tenggara dengan jumlah pengunjung sekitar 25 ribu orang, termasuk wisatawan mancanegara. Kata Eko, tingginya mobilitas pengunjung dinilai rawan dimanfaatkan jaringan narkoba lintas negara.
“Kalau narkoba sampai beredar di tangan pengunjung, tentu ini berdampak buruk bagi citra Indonesia di mata internasional,” ujarnya.
Adapun, pengungkapan dilakukan melalui operasi yang digelar pada 9–14 Desember 2025 dan dilanjutkan pengembangan hingga 18 Desember 2025, bekerja sama dengan Kanwil Bea dan Cukai Bali Nusra. Dari operasi itu, polisi membongkar enam jaringan narkoba yang beroperasi lintas wilayah.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ekstasi, kokain, MDMA, ganja, ketamin, happy water, hingga happy five. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 31 kilogram sabu serta ratusan butir ekstasi, dengan estimasi nilai mencapai Rp60,5 miliar.




