Tokyo Perbarui Denda Larangan Buang Sampah Sembarangan, Berlaku Mulai Juni 2026

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah Distrik Shibuya, Tokyo, akan memberlakukan denda baru bagi pelanggar aturan kebersihan seiring meningkatnya masalah sampah di kawasan wisata populer seperti Shibuya dan Harajuku. Aturan tersebut telah disetujui Majelis Distrik Shibuya dan dijadwalkan segera berlaku.

Dilansir Sora News 24, Shibuya yang dikenal sebagai salah satu kawasan paling ramai di Tokyo, kian dipadati wisatawan asing sejak pembatasan perjalanan akibat pandemi COVID-19 dicabut. Hal ini ternyata juga memicu peningkatan volume sampah di ruang publik.

Dalam aturan baru tersebut, siapa pun yang tertangkap membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda sebesar 2.000 yen atau sekitar 13 dolar AS atau sekitar Rp 218 ribu. Penegakan aturan akan dilakukan selama 24 jam oleh petugas patroli di seluruh wilayah Distrik Shibuya, yang mencakup area Ebisu, Yoyogi, hingga sejumlah lokasi pusat kota Tokyo lainnya.

Pembayaran denda dapat dilakukan secara tunai maupun menggunakan sistem uang elektronik. Opsi pembayaran non-tunai ini mengindikasikan bahwa pelanggar berpotensi diminta membayar denda langsung di tempat.

Selain denda bagi individu, pemerintah distrik juga mewajibkan operator toserba (toko serba ada) dan kafe tertentu untuk menyediakan tempat sampah umum. Kewajiban ini berlaku di zona-zona yang telah ditetapkan, seperti di sekitar Stasiun Shibuya. Pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan tersebut akan dikenakan denda hingga 50.000 yen atau Rp 5,3 juta.

Kebijakan ini muncul di tengah perdebatan mengenai efektivitas denda sebagai alat pengendalian perilaku.

Aturan yang Bikin Efek Jera

Sebagian pihak menilai denda berisiko dianggap sebagai “biaya layanan” bagi sebagian orang, terutama wisatawan asing, mengingat nilai tukar yen yang melemah. Namun, bagi warga Jepang sendiri, denda ini dinilai cukup memberatkan dan diharapkan dapat menimbulkan efek jera.

Pemerintah Distrik Shibuya menegaskan bahwa peringatan keras selama ini belum cukup efektif untuk menjaga kebersihan area populer. Dengan kombinasi denda dan penambahan fasilitas tempat sampah, pemerintah berharap masyarakat dan wisatawan lebih disiplin membuang sampah pada tempatnya atau membawanya pulang.

Aturan kewajiban penyediaan tempat sampah bagi toko serba ada dan kafe akan mulai berlaku pada 1 April, sementara denda buang sampah sembarangan akan mulai ditegakkan pada 1 Juni mendatang.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BRI Super League: Kecewa PSM Gagal Rebut Poin saat Menjamu Malut United, Tomas Trucha Singgung Keputusan Wasit
• 21 jam lalubola.com
thumb
Main Film Sebelum Dijemput Nenek, Dodit Mulyanto Merasa Kembar Angga Yunanda
• 16 jam lalugenpi.co
thumb
Kemenkop dan Pertamina NRE Terangi Pulau Sembur dengan Luncurkan PLTS KDKMP
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Perkara ogah kasih tempat duduk, viral wanita diomeli emak-emak di Transjakarta, ini kronologinya
• 13 jam lalubrilio.net
thumb
Istri Sah Pergoki Suami Berduaan dengan Cewek Lain Dalam Mobil
• 26 menit lalurealita.co
Berhasil disimpan.