JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang berinisial P sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Saat ini, P diketahui menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, P diduga menerima uang sekitar Rp 840 juta bersama seseorang berinisial SL dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kajari Enrekang, Sulawesi Selatan.
“Pada kesempatan ini, selain penyerahan kepada KPK, Kejaksaan Agung juga hari ini menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang di wilayah Kejaksaan Negeri Sulawesi Selatan, inisial P, dan saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dengan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang kurang lebih Rp 840 juta," ujar Anang ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Senin (22/12/2025).
Baca juga: Jaksa Dicokok KPK, Cermin Gagalnya Reformasi Kejaksaan?
Anang menjelaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara berjenjang setelah adanya laporan dari masyarakat.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=korupsi Baznas Enrekang, Mantan Kajari Enrekang Tersangka, Kejagung Tahan Oknum Jaksa, Dugaan Penyuapan Pejabat&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yMi8xODQ2MTk2MS9rZWphZ3VuZy10ZXRhcGthbi1la3Mta2FqYXJpLWVucmVrYW5nLXRlcnNhbmdrYS1kaWR1Z2EtdGVyaW1hLXVhbmctcnAtODQw&q=Kejagung Tetapkan Eks Kajari Enrekang Tersangka, Diduga Terima Uang Rp 840 Juta dalam Perkara Baznas§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Tim Intelijen Kejaksaan, kemudian dilanjutkan oleh bidang Pengawasan Kejagung, sebelum akhirnya diserahkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Penanganan perkara ini dilakukan secara berjenjang setelah adanya laporan dari masyarakat ditindak lanjuti oleh Tim Intelijen yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Pengawasan Kejaksaan Agung dan diserahkan kepada bidang pidana khusus," jelasnya.
Anang menjelaskan bahwa saat ini P sedang dalam proses pemeriksaan oleh Kejagung.
Menurutnya, dugaan penerimaan uang tersebut berkaitan langsung dengan penanganan perkara Baznas di Enrekang ketika P masih menjabat sebagai kepala kejaksaan negeri setempat.
Baca juga: Kejagung Sebut ICW Kurang Bijak Menilai Jaksa Agung Gagal Reformasi Kejaksaan
Kejagung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap insan Adhyaksa yang terbukti melanggar hukum dan mencederai kepercayaan publik.
“Apabila terdapat oknum yang mencederai kepercayaan publik, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku," ungkapnya.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah seorang mahasiswa bernama La Ode Ikra Pratama (25) melaporkan dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat di lingkup Kejari Enrekang ke Polda Sulawesi Selatan pada Jumat (28/11/2025).
Dalam laporannya, La Ode menyebut adanya dugaan permintaan uang kepada pihak-pihak yang tengah berhadapan dengan proses hukum, dengan janji keringanan tuntutan atau penghentian perkara.
"Total permintaan dana ditaksir mendekati Rp 2 miliar. Kami minta Polda Sulsel memproses laporan ini secara profesional dan transparan," kata La Ode saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (2/12/2025).
Baca juga: Jaksa-jaksa Ditangkap KPK, ICW Nilai ST Burhanuddin Gagal Reformasi Kejaksaan
La Ode menjelaskan bahwa laporan tersebut ditujukan kepada mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang berinisial PI, yang diduga keras melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.





