Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli sebagai tersangka. Ia diduga menerima uang sebesar Rp 840 juta saat menangani kasus yang melibatkan Baznas.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa penerimaan uang itu dilakukan saat Padeli masih menjabat sebagai Kajari Enrekang, Sulawesi Selatan. Saat ini, Padeli menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama seseorang berinisial SL.
“Kejaksaan Agung juga hari ini menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, di wilayah Sulawesi Selatan Inisial P yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, dengan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang kurang lebih Rp 840 juta bersama dengan inisial SL,” ucap Anang di Kejagung, Jaksel pada Senin (22/12).
“Penanganan perkara ini dilakukan secara berjenjang setelah adanya laporan dari masyarakat, ditindak lanjuti oleh Tim Intelijen, yang kemudian ditindak juga Tim Pengawasan Kejaksaan Agung, dan diserahkan kepada bidang pidana khusus,” tambahnya.
Kejagung belum menjelaskan konstruksi kasus maupun peran Padeli dan SL dalam perkara ini. Anang menyebut SL bukan seorang jaksa.
“Dalam penanganan perkara Baznas. Pada saat yang bersangkutan (Padeli) menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang. Kami mendapatkan laporan pengaduan. Kita segera tindak lanjuti. Tim intelijen langsung turun,” jelas Anang.
“Setelah itu dilakukan klarifikasi. Setelah cukup diserahkan ke pengawasan. Dan dari pengawasan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela. Dan segera dilimpah ke tim khusus Gedung Bundar,” tambahnya.
Kini, Padeli dan SL tengah sama-sama diperiksa oleh Jampidsus di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Anang menjelaskan, saat itu kasus di Baznas yang ditangani oleh Padeli sedang dalam tahap penyidikan. Kasusnya adalah dugaan penyalahgunaan dana.
“Diduga adanya tindak penyalahgunaan dalam penggunaan dana Baznas,” ucap Anang.
Namun, Anang tak merinci kapan kasus di Baznas itu diusut.
“Nanti kita tunggu saja hasil (pemeriksaan), kan sekarang sedang diperiksa,” ucap Anang.
Belum ada keterangan dari Padeli maupun SL mengenai kasus yang menjerat mereka.




