Insinyur Menggugat Mantan Perusahaan Setelah Dipecat Karena Sering Mengambil Istirahat ke Kamar Mandi yang Sangat Lama

erabaru.net
2 jam lalu
Cover Berita

EtIndonesia. Seorang pria Tiongkok menggugat mantan perusahaannya setelah dipecat karena sering dan lama mengambil istirahat ke kamar mandi, dengan durasi terlama hingga empat jam.

Pria tersebut, bernama Li, telah bekerja sebagai insinyur di sebuah perusahaan di Provinsi Jiangsu selama lebih dari satu dekade ketika dia diberhentikan karena sering dan lamanya dia pergi ke kamar mandi selama jam kerja. Kasus ini baru-baru ini dilaporkan oleh Federasi Serikat Buruh Shanghai setelah insinyur tersebut menggugat mantan perusahaannya ke pengadilan atas pemecatannya.

Sebagai pembelaan, perusahaan yang tidak disebutkan namanya tersebut menyerahkan rekaman pengawasan yang menunjukkan Li mengambil 14 istirahat ke kamar mandi yang sangat lama, yang terlama berlangsung selama empat jam, dalam periode 30 hari antara April dan Mei 2024. 

Pengacara perusahaan juga menyajikan bukti bahwa manajemen telah menghubungi Li melalui aplikasi obrolan ketika menyadari ketidakhadirannya, tetapi tidak menerima balasan, dengan menyebutkan bahwa posisinya mengharuskan dia untuk selalu tersedia selama jam kerja.

Di sisi lain, sang insinyur menunjukkan obat wasir yang dibeli pasangannya secara online pada bulan Mei dan Juni tahun lalu, serta catatan operasinya dari Januari 2025. Dia dan pengacaranya mencoba meyakinkan Pengadilan bahwa waktu istirahatnya yang lama di kamar mandi dibenarkan oleh kondisinya, dan menuntut kompensasi sebesar 320.000 yuan (sekitar Rp 762 juta) atas pemutusan kontraknya.

Anehnya, Pengadilan memihak terdakwa dalam kasus ini, dengan alasan bahwa waktu yang dihabiskan Li di kamar mandi selama jam kerja “jauh melebihi” kebutuhan fisiknya. Pengadilan juga menemukan bahwa dia tidak memberi tahu perusahaan tentang masalah kesehatannya dan mengambil cuti sakit, sebagaimana dipersyaratkan dalam kontraknya. Hakim mencatat bahwa perusahaan juga telah meminta izin serikat pekerja sebelum memecat Li dengan alasan yang tercantum dalam kontrak kerjanya.

Setelah dua kali persidangan, kedua pihak menyelesaikan kasus tersebut, dengan perusahaan setuju untuk memberikan Li tunjangan sebesar 30.000 yuan (sekitar Rp 71 juta) untuk kontribusi masa lalunya dan sebagai kompensasi atas kesulitan keuangannya karena menganggur.(yn)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Update Korban Bencana Sumatera: 1.106 Jiwa Meninggal, 175 Orang Masih Hilang
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Bupati Mempawah Serahkan Lahan 24 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Garuda
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Ketum PBNU Gus Yahya Siap Islah dan Diperiksa Atas Sejumlah Tuduhan
• 13 jam lalugenpi.co
thumb
Bonnie Blue Dilarang Masuk Indonesia Selama 10 Tahun, Ini Alasan Imigrasi
• 5 jam laluliputan6.com
thumb
Maroko buka Piala Afrika dengan kemenangan kontra Komoro
• 14 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.