Pengusaha: Mesti Hati-hati Menetapkan Upah Minimum di Daerah Industri Padat Karya

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Kelompok pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pertekstilan Indonesia berharap agar pemerintah daerah berhati-hati menetapkan upah minimum 2026 di daerah kantong industri padat karya. Sektor industri ini dianggap sensitif terhadap kebijakan penyesuaian upah. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana menyampaikan hal itu di sela-sela konferensi pers yang berlangsung Senin (22/12/2025), di Jakarta. 

Setelah pandemi Covid-19, kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) juga belum sepenuhnya pulih. Dia mengibaratkan industri ini seperti berada di persimpangan. Sebagai gambaran, hingga triwulan III-2025, utilisasi mesin-mesin produksi hanya berkisar 60 persen, yang berarti 40 persen pekerja tidak dapat bekerja penuh, tapi juga belum terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sejak pandemi Covid-19 sampai saat ini, sekitar 140.000 pekerja TPT telah kehilangan pekerjaan.

Baca JugaDua Hari Menjelang Penetapan Upah Minimum 2026, Gejolak Masih Terjadi

Pada 2025, sekitar lima pabrik TPT besar sesuai catatan API tumbang. Misalnya, Asia Pacific Fibers. Meski ada faktor penyebab lain, kenaikan upah minimum 2025 yang sebesar 6,5 persen diduga turut memperberat tekanan yang mereka alami. 

“Kekhawatiran kami asosiasi meningkat ketika formula penghitungan upah minimum 2026 menggunakan nilai alfa dalam rentang 0,5–0,9. Delegasi kewenangan kepada pemerintah daerah melalui PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan berpotensi mendorong pemerintah daerah mengambil kebijakan populis, yaitu memakai alfa tertinggi 0,9,” ujar dia. 

Jika kekhawatiran itu terbukti, maka politisasi pengupahan kembali terjadi tanpa mempertimbangkan daya tahan industri TPT. Ketidakpastian regulasi upah minimum dalam satu dekade terakhir membuat dunia usaha TPT sulit memprediksi biaya dan melemahkan posisi tawar industri manufaktur TPT terhadap investor. 

Di sisi lain, kebijakan pemerintah dinilai belum efektif menekan impor TPT. Masuknya barang jadi impor terjadi di semua level industri. Skema IKM/UMKM memungkinkan impor barang jadi tanpa pembatasan jenis barang dan izin distribusi. 

Situasi itu, menurut Danang, dilandasi PP Nomor 23 Tahun 2018 dan UU Nomor 7 Tahun 2021. Akibatnya, timbul persaingan tidak adil karena pelaku usaha berskala IKM/UMKM relatif tidak patuh pada ketentuan upah minimum.

“Kami berharap kebijakan pengupahan yang lebih prediktabel. Meski PP Nomor 49 Tahun 2025 yang jadi dasar hukum penghitungan upah minimum 2026 telah terbit, prinsip keseimbangan perlu benar-benar diterapkan. Dalam menetapkan upah di daerah, kami berharap pemerintah (pemerintah daerah) mempertimbangkan daya tahan industri,” kata Danang.

Baca JugaApindo-Kadin dan Serikat Pekerja Tak Puas dengan Skema Upah Minimum 2026

Pembina API Maniwanen Marimutu, yang hadir pada kesempatan sama tetapi lewat sambungan video, menambahkan, biaya produksi industri TPT sebagian besar terserap untuk bahan baku, yakni sekitar 50–55 persen. Sekitar 25 persen lainnya merupakan biaya tenaga kerja. 

Sisa biaya yang ada digunakan untuk menutup berbagai kebutuhan operasional sekaligus menjadi ruang yang sangat terbatas untuk memperoleh keuntungan. Kondisi ini semakin rentan ketika terjadi gejolak pasar.

“Jadi, kami mohon kepada pemerintah dan pemangku kebijakan terkait agar memutuskan kenaikan upah minimum 2026 secara arif dan bijaksana. Kenaikan upah minimum 2026 yang tinggi tidak akan sejalan dengan produktivitas tenaga kerja. Kalau industri tidak efisien, investor/buyer bisa go anywhere ke negara yang lebih kondusif,” tutur dia.

Ketua Umum API Jemmy Kartiwa Sastraatmadja, yang juga hadir di acara sama, menegaskan, dunia usaha bukannya tidak ingin melihat buruh sejahtera. Hal yang dibutuhkan pengusaha seperti anggota API adalah keseimbangan dalam penetapan upah minimum 2026.

Jika pemerintah daerah memutuskan memakai alfa tertinggi, yaitu 0,9, maka kenaikan upah minimum 2026 rata-rata mencapai 7,5–8 persen. Kondisi itu akan diikuti dengan kenaikan inflasi. 

Baca JugaTantangan dan Resolusi Satu Abad Industri Tekstil Nusantara

Kenaikan upah minimum 2026 yang terlalu tinggi sementara industri TPT nasional sedang menghadapi sejumlah tantangan, dia sebut bakal melahirkan beberapa potensi efek negatif. Misalnya, pelaku industri TPT berpotensi beralih jadi pedagang yang risikonya dan mempercepat otomasi pabrik TPT sehingga tidak akan ada penambahan lapangan pekerjaan. 

“Di tingkat regional ASEAN, industri TPT Indonesia bersaing dengan negara seperti Kamboja dan Vietnam yang berhasil menarik investasi asing langsung dalam jumlah besar. Dalam lima tahun terakhir, investasi asing TPT banyak mengalir ke Vietnam dan Kamboja,” klaim Jemmy.

Sudah beri ruang

Saat menghadiri Rapat Koordinasi dengan Kepala Daerah tentang kebijakan penetapan upah minimum 2026 di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (17/12/2025), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, formula penghitungan yang baru diharapkan mampu menciptakan kebijakan pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Pemerintah berusaha memastikan upah minimum tidak hanya melindungi pekerja tetapi juga menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di tingkat lokal.

Dia juga menjelaskan pemerintah pusat memberikan ruang kepada daerah untuk menentukan upah sesuai dengan pertumbuhan ekonomi daerah, kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian daerah, serta posisi upah terhadap Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Kami di pusat memberikan rentang nilai dan kemudian tergantung dari kondisi masing-masing daerah tingkat pertumbuhan ekonomi, sejauh mana pertumbuhan ekonomi itu disebabkan oleh kontribusi tenaga kerja. Apakah upahnya sudah mendekati KHL atau belum sehingga menjadi pertimbangan masing-masing Dewan Pengupahan Daerah,” ujarnya.

Yassierli menambahkan, kegiatan sosialisasi itu bertujuan untuk menjelaskan secara komprehensif kebijakan penetapan upah minimum tahun 2026 secara adil, konstitusional, berbasis data, dan kontekstual daerah. Kegiatan sosialisasi juga sekaligus ingin menyamakan persepsi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Daerah yang mengalami perkembangan pesat dalam pertumbuhan ekonomi dapat meningkatkan upah minimum di wilayahnya,” kata dia.

Kendati demikian, Yassierli mengingatkan penetapan upah minimum 2026 harus tetap menyeimbangkan kepentingan serikat pekerja dengan industri-industri di setiap daerah. Mereka berperan dalam pertumbuhan ekonomi sekaligus memenuhi standar KHL bagi para pekerja.

Baca JugaPresiden Prabowo Teken PP Pengupahan, Berapa Upah Minimum Tahun 2026?

Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025, perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur. PP Pengupahan itu juga mengatur gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Lalu, gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). Khusus untuk tahun 2026, gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dulu Ayah Banggakan Bupati Bekasi Suka Membantu, Kini Kompak Di-OTT KPK
• 15 jam laludetik.com
thumb
Kronologi Kecelakaan Bus di Tol Krapyak Semarang, Diduga Melaju dengan Kecepatan Tinggi hingga Tabrak Pembatas Jalan, 15 Orang Meninggal Dunia
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Menhut Gandeng Dokter Gajah India Cegah Virus EEHV di Riau
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Taekwondo Indonesia Menggila di SEA Games 2025, Ketum PBTI Ungkap Rahasianya
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
[FULL] Intip Kawasan Malioboro saat Nataru 2025, Apa Saja Aktivitas Wisatawan? | KOMPAS PETANG
• 4 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.