KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto

suara.com
2 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • KPK menggeledah rumah dinas Bupati Indragiri Hulu terkait dugaan pemerasan anggaran di Dinas PUPR PKPP Riau.
  • Penggeledahan pekan lalu mengamankan dokumen dan uang lebih dari Rp400 juta dalam mata uang rupiah serta dolar Singapura.
  • Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemotongan anggaran proyek PUPR Riau.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto.

Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP tahun 2025 yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di wilayah Riau, KPK kemudian melakukan penggeledahan, di antaranya di rumah dinas Bupati Indragiri Hulu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (22/12/2025).

Menurut Budi, penggeledahan ini dilakukan pada pekan lalu. Ia mengungkapkan bahwa penyidik mengamankan dokumen serta uang dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura dalam penggeledahan tersebut.

“Uang yang diamankan lebih dari Rp400 juta,” tandas Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025).

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan serta tenaga ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, sebagai tersangka.

Abdul Wahid diduga meminta fee sebesar 5 persen dari tambahan anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Riau, dengan total target pengumpulan sekitar Rp7 miliar.

Menurut KPK, praktik ini menggunakan istilah internal “jatah preman”, di mana uang dikumpulkan dari enam UPT jalan dan jembatan melalui setoran tunai maupun transfer.

Baca Juga: Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas

Akibat perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gubernur Bobby Nasution Dampingi Wapres Kunker di Kepulauan Nias, Dorong Percepatan Pembangunan Jembatan Akses Masyarakat dan Pendidikan
• 4 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Bursa Eropa Cetak Rekor Tertinggi, Investor Saham Optimistis Jelang Akhir Tahun 2025
• 20 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Pramono Anung Tegaskan Pesta Kembang Api untuk Perayaan Tahun Baru 2026 di Jakarta Ditiadakan, Ternyata Ini Alasannya
• 6 jam lalugrid.id
thumb
Kemlu Pulangkan Jenazah Pekerja RI Korban Kebakaran di Hong Kong
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Pupuk Indonesia Pastikan Ketersediaan Pupuk Bersubsidi untuk Pembudidaya Ikan
• 5 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.