Kejagung Sebut Jaksa Taruna Panik hingga Melarikan Diri saat Terjaring OTT KPK

katadata.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Kejaksaan Agung mengakui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), Tri Taruna Fariadi (TTF) sempat melarikan diri saat proses operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (18/12). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Tri Taruna melarikan diri karena ia kebingungan dan tidak yakin yang petugas yang datang itu merupakan petugas KPK. 

“Menurut tim yang menangani sodara TTF tersebut, bahwa yang bersangkutan ketakutan pada saat mau ditangkap. Karena dia, yang bersangkutan, tidak pasti apakah itu dari petugas KPK atau siapa, dia enggak ngerti, menghindar seperti itu,” kata Anang di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin (22/12). 

Usai melarikan diri, Anang menyebut Tri Taruna lalu ditangkap pada Minggu (21/12). Anang tak mendetailkan di mana Tri Taruna ditangkap, namun ia memastikan lokasi penangkapan bukan di kediaman Tri Haruna. 

“Di daerah sana, di daerah Kalimantan Selatan juga,” katanya.

Bantah Tri Taruna Tabrak Petugas KPK

Di sisi lain, Anang membantah Tri Taruna menabrak petugas KPK saat proses OTT KPK tersebut. Sebelumnya, lembaga antirasuah menyebut Tri Taruna kabur dan menabrak petugas KPK dengan mobilnya. 

Anang mengatakan, saat diperiksa petugas Kejagung pada Senin (22/12), Tri Taruna membantah telah menabrak petugas KPK saat kabur. 

“Engga (menabrak petugas KPK), kalau pengakuan yang bersangkutan, enggak. Tapi kan itu nanti diperiksa,) kata Anang. .

Usai kabur, Tri menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Setelahnya, Kejakasaan Tinggi Kalimantan Selatan lalu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk membawa dan menyerahkan Tri ke kantor KPK di Jakarta. 

Adapun, Tri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. KPK menetapkan Tri bersama dua orang lainnya yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus P Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Asis Budianto. 

Dalam kasus ini, Albertinus diduga menerima aliran uang senilai Rp 804 juta secara langsung maupun melalui perantara, yaitu Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ingin Ibu Bahagia? Coba Inspirasi Perayaan Hari Ibu Berikut Ini
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pramono Larang Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Suspensi Dicabut, MDIA-CITY Kompak ARB di Papan FCA
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Mendagri dan Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapteng
• 22 jam lalupantau.com
thumb
[FULL] Mahfud MD di Haul ke-16 Gus Dur: Bicara Demokrasi, Kenegaraan hingga Pluralisme
• 19 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.