JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi melaporkan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), KPU Pusat, KPU Jakarta dan KPU Surakarta ke Ombudsman RI.
Lembaga-lembaga tersebut dilaporkan atas dugaan maladministrasi terkait kelalaian pengarsipan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Dalam laporannya, Bonatua Silalahi mendatangi Gedung Ombudsman RI dengan membawa sejumlah alat bukti.
Ia menyerahkan tiga barang bukti berupa surat pernyataan dari Lembaga Kearsipan Daerah Surakarta, Lembaga Kearsipan Jakarta, dan ANRI. Ketiga lembaga tersebut menyatakan tidak memiliki arsip ijazah Presiden Joko Widodo.
Bonatua menjelaskan, laporan ini bertujuan agar polemik ijazah Presiden Joko Widodo tidak berakhir seperti Surat Perintah Sebelas Maret atau Supersemar, yang keasliannya hingga kini masih menjadi tanda tanya.
#jokowi #ijazah #surakarta
Baca Juga: Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo CS Dorong Uji Forensik Independen| SAPA MALAM
Penulis : Jocelyn-Valencia
Sumber : Kompas TV
- jokowi
- kpu
- anri
- ombudsman
- noads





