Lampung Geh, Bandar Lampung - Dewan Pengupahan Provinsi Lampung mengusulkan dua opsi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada Gubernur Lampung untuk segera ditetapkan dan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Usulan tersebut merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan yang digelar selama dua hari dan dijadwalkan disampaikan secara resmi kepada Gubernur pada Selasa 23 Desember 2025.
UMP Lampung tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp2.893.070 per bulan dan menjadi dasar perhitungan dalam pembahasan kenaikan UMP tahun 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan, pembahasan UMP dilakukan melalui rapat Dewan Pengupahan pada Jumat, 19 Desember 2025 dan dilanjutkan pada Senin, 22 Desember 2025.
“Pada kesempatan ini bahwa setelah 2 hari rapat yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 19 Desember dan dilanjutkan rapat pada hari ini tanggal 22 Desember tahun 2025 terkait dengan rapat Dewan Pengupahan Provinsi Lampung untuk membahas dan mengajukan usulan kepada Gubernur Penetapan Upah Minimum Provinsi yang akan berlaku 1 Januari 2026,” kata Agus, saat diwawancarai Lampung Geh usai rapat bersama dewan pengupah, Senin (22/12).
Ia menjelaskan, rapat Dewan Pengupahan dihadiri seluruh unsur yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Provinsi Lampung, mulai dari unsur pemerintah daerah, akademisi, hingga perwakilan pekerja dan pengusaha.
“Dalam rapat yang dihadiri oleh semua unsur, baik itu dari unsur pemerintah daerah, dalam hal ini dari Dinas Tenaga Kerja, kemudian juga ada dari Dinas Perindustrian Perdagangan, juga ada dari Dinas Kooperasi dan UMKM, ada juga dari BPS, serta Akademisi yang mewakili unsur Akademisi Pengupahan,” ujar dia.
“Kemudian juga dari unsur Serikat Pekerja atau Serikat Buruh dan juga dari unsur Pengusaha atau APINDO,” lanjut Agus.
Dalam pembahasan, Dewan Pengupahan mengacu pada kebijakan pemerintah pusat terkait pengupahan yang telah direvisi dan disempurnakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
“Di dalam rapat itu kita membahas terkait dengan keputusan pemerintah pusat melalui revisi dari peraturan pemerintah ya yang telah disempurnakan melalui PP 49 Tahun 2025 terkait dengan pengupahan,” kata Agus.
Dari hasil rapat tersebut, Dewan Pengupahan menyepakati untuk mengajukan dua opsi kenaikan UMP yang berasal dari unsur pekerja dan unsur pengusaha.
“Di dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Lampung kita telah mengambil beberapa poin-poin keputusan rapat yang akan kita usulkan kepada Gubernur Lampung,” ujar Agus.
Agus merinci, unsur pekerja mengusulkan kenaikan UMP sebesar 5,87 persen atau setara Rp169.765,35 sehingga UMP menjadi Rp3.062.835,35.
“Dari unsur pekerja ini mengusulkan kenaikan dalam Dewan Pengupahan itu kenaikan sebesar 5,87 persen ya atau kenaikan sejumlah Rp169.765,35 atau angka Rp3.062.835,35,” jelas dia.
Sementara itu, unsur pengusaha mengusulkan kenaikan UMP dengan alfa 0,5 persen atau sebesar 3,78 persen.
“Kemudian dari unsur pengusaha ini mengajukan untuk UMP Tahun 2026 dengan alfa 0,5 persen, maka kenaikan dari upah minimum yang diusulkan oleh unsur pengusaha itu sebesar 3,78 persen,” kata Agus
“Jadi nilai UMP yang diusulkan dari pengusaha itu adalah sebesar Rp3.002.428,05,” tambah Agus.
Menurut Agus, seluruh angka usulan tersebut nantinya akan dibulatkan sesuai ketentuan sebelum ditetapkan.
“Jadi angka-angka ini nanti dibulatkan ke atas dengan angka pembulatan ,” ujar dia.
Dua opsi kenaikan UMP tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk diputuskan.
“Dari dua usulan itu maka nanti kami akan sampaikan kepada Bapak Gubernur untuk mengambil sebuah keputusan penetapan ,” kata Agus.
Ia menegaskan, penetapan akhir UMP sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur Lampung dan akan dituangkan melalui Keputusan Gubernur.
“Baik itu tingkat alfa yang akan dipilih maupun besar persentase kenaikan upah minimum provinsi ataupun jumlah UMP provinsi yang berlaku 1 Januari 2026 yang akan segera kita usulkan besok pagi,” ujar Agus.
“Malam ini kita selesaikan administratifnya. Nanti Bapak Gubernur akan menetapkan UMP melalui Keputusan Gubernur Lampung,” tutup Agus. (Cha/Lua)



