FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Padeli yang saat ini menjabat sebagai Kajari Bangka Tengah diduga menyalahgunakan kewenangannya ketika masih memimpin Kejari Enrekang, Sulawesi Selatan.
Kepastian status hukum Padeli dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.
Ia mengatakan penetapan tersangka tersebut telah diumumkan langsung oleh Kejagung.
“Iya betul sudah ditetapkan tersangka,” kata Soetarmi, Senin (22/12/2025) malam.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Padeli tidak sendiri.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pihak lain berinisial SL.
“Padeli diduga menyalahgunakan wewenang hingga tidak profesional dalam menangani perkara hukum berkaitan dengan pengelolaan dana Baznas di Enrekang, Sulawesi Selatan,” ujar Anang saat konferensi pers, Senin (22/12/2025).
“Padeli diduga menerima uang hingga mencapai Rp840 juta bersama tersangka lain (SL),” tambahnya.
Anang mengungkapkan, penyidikan perkara ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan praktik menyimpang dalam penanganan perkara dana Baznas di Enrekang.
Meski begitu, ia belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara tersebut.
“Penetapan tersangka ini karena adanya aduan masyarakat. Aduan itu terkait dugaan transaksi dalam penanganan perkara ini (Baznas). Nanti kita tunggu hasilnya,” katanya.
Sebagai informasi, sebelumnya Kejaksaan Negeri Enrekang telah lebih dulu menetapkan mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Enrekang, Syawal Sitonda, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk tahun anggaran 2021-2024.
Dalam perkara tersebut, Syawal ditetapkan bersama tiga komisioner aktif Baznas Enrekang lainnya, yakni Baharuddin, Kadir Lesang, dan Kamaruddin.
Keempatnya telah resmi ditahan sejak Kamis (27/11/2025) malam.
Penetapan Padeli sebagai tersangka memperluas penanganan kasus dugaan korupsi dana Baznas Enrekang, yang kini tidak hanya menjerat pengelola lembaga, tetapi juga aparat penegak hukum yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan. (Muhsin/fajar)



