Bintang Film Dewasa Bonnie Blue Ditangkal Masuk Indonesia Selama 10 Tahun

rctiplus.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi mengajukan penangkalan selama 10 tahun terhadap warga negara asing (WNA) berinisial TEB alias Bonnie Blue per 12 Desember 2025.

1. Bonnie Blue Ditangkal

Usulan tersebut disampaikan melalui surat nomor WIM.20-GR.03.02-19449 menyusul serangkaian pelanggaran hukum dan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan kreator konten dewasa tersebut selama berada di Bali.

“Betul, (kami tangkal selama-red) 10 tahun, bukan enam bulan seperti yang disebutkanyang bersangkutan dalam video,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/12/2025).

Kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terkait aktivitas TEB dan belasan WNA lainnya yang dinilai mengganggu ketertiban umum. TEB bersama belasan WNA lainnya diamankan Polres Badung di sebuah studio di Pererenan pada 4 Desember lalu atas dugaan pembuatan konten pornografi.

Meski hasil pemeriksaan gawai menunjukkan adanya video pribadi, polisi menyatakan unsur pidana tidak terpenuhi karena konten tersebut hanya untuk dokumentasi pribadi dan tidak disebarluaskan.

Bonnie diamankan petugas bersama LAJ (27), INL (24), dan JJT (28). Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka terbukti menggunakan mobil bak terbuka bertuliskan “BONNIE BLUE’s BANGBUS” untuk berkeliling Bali demi kepentingan konten, yang dinilai membahayakan keselamatan.

 

Meski hasil pemeriksaan forensik digital pada ponsel TEB tidak memenuhi unsur pidana UU ITE maupun UU Pornografi karena konten video bersifat pribadi, para WNA tersebut tetap diproses hukum atas pelanggaran lalu lintas. Pengadilan Negeri Denpasar dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) menyatakan TEB dan LAJ bersalah melanggar Pasal 303 jo. Pasal 137 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Meskipun dugaan pornografi tidak terbukti, kami dapati  mereka masuk ke Indonesia dengan Visa on Arrival (VoA) yang digunakan untuk aktivitas produksi konten komersial yang juga berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga kami menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun karena aktivitas tersebut tidak selaras dengan upaya pemerintah dalam menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati nilai budaya lokal,” tutur Yuldi. 

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana Sumatra Dimulai, Target Rampung 2026
• 5 jam lalugenpi.co
thumb
PLN Galang Dana Bantuan Sumatera Sambil Cek Kesiapan SPKLU Hadapi Nataru, Terkumpul Rp 149 Juta Lebih
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Beby Prisillia Ungkap Kondisi Onad Selama Direhab, Sebut sang Suami Sempat Trauma, Kini Siap Bebas di Januari 2026
• 8 jam lalugrid.id
thumb
Sebanyak 228 KK Direlokasi dari Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo Riau
• 8 jam lalukatadata.co.id
thumb
Ahmad Dhani Sebut El Rumi Menikah Pertengahan 2026, Lamaran dalam Waktu Dekat
• 9 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.