Agnez Mo Dkk Tak Hadir, Sidang Gugatan Ari Bias Ditunda 30 Desember

kompas.com
14 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diajukan oleh Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias terkait pembawaan lagu ‘Bilang Saja’ ditunda ke Selasa (30/12/2025) karena sejumlah pihak tidak hadir, termasuk Agnez Mo.

Sedianya, sidang untuk gugatan nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN akan dilaksanakan hari ini, Senin (22/12/2025).

Ari Bias selaku penggugat dan PT Aneka Bintang Gading selaku tergugat utama sudah hadir.

Baca juga: Polemik Lagu Bilang Saja Berlanjut: Ari Bias Gugat Penyelenggara Konser Rp 4,9 Miliar, Agnez Mo hingga LMKN Turut Tergugat

Namun, sejumlah pihak turut tergugat tidak hadir dalam sidang sehingga majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan.

“Adapun para Turut Tergugat tidak hadir yaitu Turut Tergugat I Agnes Monika, Turut Tergugat II Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dan Turut Tergugat III Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto dalam keterangannya, hari ini.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Agnez Mo, Hak Kekayaan Intelektual , Ari Bias, lagu bilang saja&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yMi8yMTM4MTE0MS9hZ25lei1tby1ka2stdGFrLWhhZGlyLXNpZGFuZy1ndWdhdGFuLWFyaS1iaWFzLWRpdHVuZGEtMzAtZGVzZW1iZXI=&q=Agnez Mo Dkk Tak Hadir, Sidang Gugatan Ari Bias Ditunda 30 Desember §ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Baca juga: LMKN Jadi Turut Tergugat dalam Gugatan Ari Bias Rp 4,9 Miliar, Makki Beri Respons

Berhubung banyak pihak yang masih belum hadir, ketua majelis hakim, Achmad Rasyid Purba bersama hakim anggotanya, M Firman Akbar dan Anton Rizal Setiawan, memutuskan untuk menunda sidang ke tanggal 30 Desember 2025 dengan agenda pemanggilan ketiga terhadap para pihak.

KOMPAS.com/Revi C Rantung Ari Bias saat ditemui di Senayan City, Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025).

Sekilas sengketa Ari Bias vs Agnez Mo di lagu 'Bilang Saja'

Diberitakan, gugatan ini diajukan pada 21 November 2025.

Ari Bias mempersoalkan tiga konser komersial yang menampilkan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dan tanpa mencantumkan namanya sebagai pencipta.

Pertunjukan tersebut berlangsung pada 25–27 Mei 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung.

Dalam gugatan ini, Ari Bias menuntut ganti rugi sebesar Rp 4,9 miliar.

“Penggugat menuntut tergugat untuk membayar ganti rugi Rp 4.900.000.000 atas pelanggaran hak ekonomi dan hak moral pencipta sesuai Undang-Undang Hak Cipta,” ujar Sunoto.

Baca juga: Akhir Cerita Sengketa Royalti “Bilang Saja” antara Agnez Mo Vs Ari Bias

Sebelumnya, Ari Bias juga pernah menggugat Agnez Mo dalam perkara yang sama.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat saat itu menyatakan Agnez Mo bersalah dan mewajibkan pembayaran ganti rugi Rp 1,5 miliar untuk tiga pertunjukan.

Namun, putusan tersebut kemudian dibatalkan Mahkamah Agung setelah Agnez Mo mengajukan kasasi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Masyarakat Beri Obat-Obatan untuk Personel Korlantas Selama Operasi Lilin 2025
• 11 jam lalujpnn.com
thumb
Antisipasi Antrean Nataru, Polisi Terapkan Delay System di Pelabuhan Bakauheni
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
RSUD di 18 Kabupaten/Kota di Aceh Mulai Beroperasi Usai Banjir
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
Punya Harta Rp 79 Miliar, Asal-Usul 29 Bidang Tanah Bupati Bekasi Jadi Sorotan
• 21 jam lalusuara.com
thumb
Kredit Tumbuh Melambat, BI Lempar 'Bola Panas' ke Pemerintah
• 16 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.