KPK Tahan Kasi Datun terkait Kasus Pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi, terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri HSU.

Penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif sejak pukul 12.50 WIB hingga 19.38 WIB. Dia tampak mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap TAR dalam kapasitas sebagai tersangka, terkait dugaan tindak pemerasan di lingkungan Kejari HSU, malam ini penyidik langsung melakukan penahanan terhadap TAR," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (22/12/2025).

Budi menyampaikan penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini, Senin 22 Desember sampai dengan 10 Januari 2026.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Diketahui, Tri Taruna sempat menabrak petugas KPK saat giat tangkap tangan dilakukan. Meski begitu dia menepis tragedi tersebut.

"Enggak pernah saya nabrak," katanya.

Baca Juga

  • Hashim Bantah Tudingan Prabowo Miliki Jutaan Hektare Kebun Sawit: Itu Fitnah
  • Mantan Menteri Agama Yaqut Penuhi Panggilan Kedua KPK terkait Kasus Kuota Haji
  • KPK Sita Rp400 Juta Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu

Saat konferensi pers Sabtu (20/12/2025), KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB) sebagai tersangka.

Pada konferensi pers itu, Tri Taruna tidak dihadirkan karena dirinya kabur dan sempat menabrak petugas saat petugas KPK melakukan tangkap tangan di wilayah HSU.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa setelah menjabat sebagai Kajari pada Agustus 2025, Albertinus menerima Rp804 juta melalui Asis dan Tri Taruna.

"Bahwa penerimaan uang tersebut, berasal dari dugaan tindak pemerasan APN kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)," ucap Asep, Sabtu (20/12/2025).

Asep mengatakan permintaan disertai ancaman itu dilakukan dengan modus agar laporan pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.

Asep menyebut bahwa pemberian uang tersebut berlangsung pada November–Desember 2025, dari perantara Tri Taruna berinisial RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp270 juta dan EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta.

Kemudian melalui perantara Asis berinisial YND selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU sejumlah Rp149,3 juta. Selain itu, Asis menerima Rp63,2 juta per periode Februari–Desember 2025.

Tak hanya itu, Albertinus memotong anggaran Kejaksaan Negeri HSU sebesar Rp257 juta untuk kepentingan pribadi. Dia juga menerima Rp450 juta dari Kadis dan Sekwan DPRD, serta transfer rekening istri Albertinus Rp45 juta.

Sedangkan, Tri Taruna mendapatkan total uang Rp1,07 miliar, dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp930 juta dan pada 2024 dari rekanan sebesar Rp140 juta.

KPK juga mengamankan uang tunai Rp318 juta di rumah pribadi Albertinus.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Natal Penuh Duka, Korban Banjir Tapanuli Selatan Berusaha Bangkit & Berdoa di Tengah Keterbatasan
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Drama Korea Edisi Hari Ibu, Ada 7 Judul yang Mengharukan untuk Ditonton
• 15 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kapolda Metro Jaya Pastikan Keamanan Stasiun Gambir Jelang Libur Akhir Tahun 2025
• 7 jam lalutvrinews.com
thumb
Pengamat Sebut Langkah Prabowo Perkuat Perpol Dinilai Jaga Wibawa Polri
• 17 jam lalurctiplus.com
thumb
Kemenkop dan Pertamina NRE Luncurkan PLTS KDKMP Pertama
• 10 jam laluidntimes.com
Berhasil disimpan.