JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Padeli, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Padeli diduga menyalahgunakan wewenang hingga menerima uang saat dirinya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang.
1. Kajari Bangka Tengah Tersangka
Penetapan tersangka diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin (22/12/2025). Padeli ditetapkan tersangka bersama sosok berinisial SL yang tidak diungkap Kejagung identitasnya.
"Kejaksaan Agung juga hari ini menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan inisial P yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dengan dugaan tindak pidana korupsi," ujar Anang di Kompleks Kejaksaan Agung, Senin (22/12/2025).
Ia menjelaskan, Padeli diduga menyalahgunakan wewenang hingga tidak profesional dalam menangani perkara hukum berkaitan dengan pengelolaan dana Baznas di wilayah Enrekang, Sulawesi Selatan. Bahkan menurut Anang, Padeli menerima uang hingga Rp840 juta.
"Penerimaan uang kurang lebih Rp840 juta bersama dengan SL (tersangka lain)," tuturnya.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4925565/original/019649000_1724355676-WhatsApp_Image_2024-08-23_at_02.37.23_6c8ccd46.jpg)


