Kejagung Tetapkan Kepala Kejari Bangka Tengah Tersangka Korupsi, Terima Duit Rp840 Juta

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Padeli, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Padeli diduga menyalahgunakan wewenang hingga menerima uang saat dirinya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang.

1. Kajari Bangka Tengah Tersangka

Penetapan tersangka diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin (22/12/2025). Padeli ditetapkan tersangka bersama sosok berinisial SL yang tidak diungkap Kejagung identitasnya.

"Kejaksaan Agung juga hari ini menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan inisial P yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dengan dugaan tindak pidana korupsi," ujar Anang di Kompleks Kejaksaan Agung, Senin (22/12/2025).

Baca Juga :
Kejagung Copot 3 Oknum Jaksa yang Terjaring OTT KPK

Ia menjelaskan, Padeli diduga menyalahgunakan wewenang hingga tidak profesional dalam menangani perkara hukum berkaitan dengan pengelolaan dana Baznas di wilayah Enrekang, Sulawesi Selatan. Bahkan menurut Anang, Padeli menerima uang hingga Rp840 juta.

"Penerimaan uang kurang lebih Rp840 juta bersama dengan SL (tersangka lain)," tuturnya.

 

Baca Juga :
KPK Serahkan 2 Orang Terjaring OTT di Banten ke Kejagung, Salah Satunya Jaksa


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Awal Pekan, Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Senin 22 Desember 2025
• 17 jam laluliputan6.com
thumb
Jadwal Salat dan Buka Puasa Kota Surabaya 22 Desember 2025
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ricuh Pertandingan Persepam vs Perseba di Madura, Pemain Saling Jotos di Tengah Lapangan
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Cari Solusi Antrean Panjang SPBU,  Kapolres Palopo Kumpul Manajemen SPBU
• 7 jam laluharianfajar
thumb
Polisi Buru Pemilik dan Pengoplos Gas Elpiji di Cileungsi Bogor
• 1 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.